Laporan : Jhen / Editor : YR
SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., didampingi Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Febrina Bachtiar, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lima Puluh Kota (PCNU), bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis, 13 Februari 2025.
Pertemuan ini membahas tentang banyaknya tanah wakaf dan Hak Milik lembaga Nahdlatul Ulama yang belum bersertipikat, tujuan pertemuan ini membahas untuk percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tanah Milik Badan Hukum Nahdlatul ulama.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. menyampaikan syarat-syarat penting dalam permohonan sertifikat wakaf. Bapak Akhda Jauhari juga menjelaskan bahwa penting untuk memudahkan pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf. Dengan adanya sertifikat tanah, maka pengelolaan dan pemeliharaan tanah wakaf dapat lebih mudah dianggarkan karena anggaran pemeliharaan berbasis sertifikat yang sah. Dengan penuh semangat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota mengajak semua pihak untuk berjuang bersama-sama demi kepastian hukum aset wakaf di Kabupaten Lima Puluh Kota. Beliau berharap bahwa percepatan sertifikasi ini akan memberikan kepastian bagi pengelolaan dan pemeliharaan aset wakaf.
Pada acara ini turut Hadir Kakan Kemenag diwakili Kepala Sub bagian Tata Usaha bapak Dr. H. Ifkar, M.Ag, dan pengurus cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lima Puluh Kota, Rois Syuriah KH. Sudirman Syair, Katib Syuriah Memen Efendi M.Pd, Ketua Tanfiziah H. Nur Akmal, SH.I. Wakil Sekretaris Noviardi, Wakil Sekretaris Fitrah Yadi.
Komentar