Breaking News
Live Update Berita Terkini

INDEF: Keuangan Syariah Bisa Jadi Pembeda Utama PFII Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF Nur Hidayah saat memaparkan hasil kajian pada acara seminar Nasional "Catatan Tengah Tahun Ekonomi syariah Indonesia 2026" di Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Khaerul Izan
Dengarkan dgn suara Siap
2.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Hidayah, menilai sektor keuangan syariah dapat menjadi keunggulan utama Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam bersaing dengan pusat keuangan global lainnya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan karakteristik yang kuat dan berkelanjutan agar PFII memiliki daya saing jangka panjang. Salah satu potensi terbesar yang dimiliki Indonesia adalah ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

“Syariah adalah kandidat pembeda terkuat yang kita miliki,” kata Nur Hidayah dalam diskusi publik bertajuk PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional? di Jakarta, Jumat (7/8).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang PFII yang telah disahkan pada pertengahan Juli 2026 tidak perlu lagi diperdebatkan. Fokus saat ini, menurutnya, adalah memastikan arah implementasi dan penguatan substansi regulasi agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Nur Hidayah menilai pemerintah masih memiliki ruang yang luas untuk memperkuat peran keuangan syariah dalam pengembangan PFII melalui berbagai aturan turunan yang sedang disusun.

“Momentum untuk memperkuat PFII syariah masih sangat terbuka,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa PFII tidak boleh hanya mengandalkan insentif seperti tarif pajak rendah atau kemudahan regulasi untuk menarik investor. Model bisnis semacam itu dinilai rentan karena dapat dengan mudah ditiru oleh negara lain yang menawarkan insentif lebih besar.

Menurutnya, daya tarik yang berkelanjutan harus dibangun melalui keunggulan produk, kualitas tata kelola, dan kepastian kelembagaan.

“PFII harus memiliki pembeda yang tahan lama. Itu hanya bisa lahir dari kekhususan produk dan kualitas institusi, dan syariah menawarkan peluang tersebut,” katanya.

Meski demikian, Nur Hidayah menilai posisi keuangan syariah dalam Undang-Undang PFII saat ini masih sebatas pengakuan dan belum sepenuhnya terinstitusionalisasi dalam kerangka hukum yang kuat.

Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting bagi investor global. Karena itu, penguatan norma syariah dan rezim integritas perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi lanjutan.

“Investor global mencari kepastian. Karena itu, penguatan norma syariah dan tata kelola yang berintegritas perlu dilakukan agar posisi PFII semakin kuat,” ujarnya.

Menurut INDEF, kombinasi antara prinsip keuangan syariah, tata kelola yang baik, dan kepastian regulasi dapat menjadikan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki identitas kuat dan mampu menarik arus investasi global ke Indonesia.

Dengan potensi ekonomi syariah yang besar, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia jika didukung kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.