Breaking News
Live Update Berita Terkini

HPN 2026, Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Humanis

Minggu, 8 Feb 2026
Editor: Eky
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).(Foto: Ardi W/komdigi.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
31.3K pembaca

SERANG (kabarpublik.id) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Pernyataan tersebut disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid saat Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Meutya menekankan bahwa pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Menurutnya, kemajuan teknologi tidak boleh menggeser nilai dasar jurnalisme, yakni akurasi, etika, dan kepercayaan publik.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya.

Di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, Meutya mengingatkan agar pers tidak mengorbankan integritas demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi. Ia menilai, dalam era AI justru peran pers semakin krusial sebagai penjaga kualitas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukan pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.

Meutya mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah menyusun sejumlah kebijakan untuk merespons disrupsi teknologi, krisis kepercayaan publik, serta tantangan masa depan jurnalisme. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, sementara kendali utama tetap berada pada jurnalis untuk menjamin akurasi dan keabsahan berita.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil serta melindungi media, khususnya media lokal, dari dampak pengambilan konten oleh sistem berbasis AI.

“Pemerintah menegaskan tata kelola AI harus human-centric, dan jurnalistik harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Meutya.

Ajak Media Bangun Ruang Digital Aman

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

PP TUNAS dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, dan eksploitasi. Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan publik serta peran aktif media.

Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah, kata Meutya, berkomitmen menegakkan UU PDP secara konsisten dan bertahap, sekaligus memperkuat standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membangun pemahaman publik dan meningkatkan literasi perlindungan data,” katanya.

Meutya menggarisbawahi tiga peran strategis media dalam mendukung PP TUNAS dan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi informasi yang mudah dipahami publik. Kedua, sebagai penguat etika dan norma digital melalui liputan yang konsisten. Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi anak dan kelompok rentan, termasuk tidak mengekspos data pribadi korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi mendorong sinergi jurnalisme berkualitas dengan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal, serta mekanisme kerja sama cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.

“Kita membutuhkan pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga kebebasan berekspresi, dan memastikan platform menjalankan kewajiban tata kelola yang baik,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan kesiapan Kemkomdigi menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi berdaulat, dan ekonomi berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.