Gakkum Kehutanan Selidiki Pembunuhan Gajah di Areal Konsesi

Minggu, 8 Feb 2026
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan lokasi temuan bangkai Gajah Sumatera di kawasan lindung Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak kejahatan satwa liar, Februari 2026.(Sumber: kehutanan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
27.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor Gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama aparat kepolisian memperkuat penegakan hukum menyusul temuan kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan, investigasi tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan pemburu, pemodal, hingga aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

β€œKami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan satwa liar. Tim di lapangan bekerja intensif mengidentifikasi jaringan hingga ke aktor intelektualnya. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” ujar Dwi, Minggu (8/2/2026).

Gajah tersebut ditemukan mati di wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui, gajah jantan tersebut ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.

Hasil nekropsi menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat yang secara medis mengarah pada dugaan trauma akibat luka tembak.

Sejalan dengan proses penyelidikan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan saat ini memfokuskan penelusuran terhadap kemungkinan perburuan satwa liar secara terorganisir. Proses ini dilakukan melalui pengumpulan alat bukti, pendalaman informasi lapangan, serta koordinasi lintas instansi.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali mendatangi lokasi kejadian guna melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses hukum.

Selain itu, Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT RAPP, mengingat lokasi kematian gajah berada di dalam areal konsesi perusahaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), khususnya terkait perlindungan satwa liar, pengelolaan koridor satwa, serta kawasan High Conservation Value (HCV).

Pemerintah menegaskan, setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan dan peran aktif seluruh pihak dinilai krusial untuk menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.