Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejagung Hormati Proses Penggeledahan Polri, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Kamis, 9 Jul 2026
Editor: Eky
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Suprianta. (Kapuspenkum Kejagung)
Dengarkan dgn suara Siap
1.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati seluruh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan yang menjadi perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Suprianta, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan pers, Kamis (9/7/26).

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Agung juga menegaskan penghormatannya terhadap independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diminta memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.