JAKARTA (kabarpublik.id) – Polemik di ruang publik terkait pernyataan Menteri Agama soal zakat diminta disikapi secara tenang dan proporsional. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip tabayun sebelum menarik kesimpulan.
Menurut Prof. Tholabi, masyarakat tidak perlu terburu-buru memberikan penilaian negatif karena pernyataan yang beredar kerap terlepas dari konteks utuhnya.
“Dalam tradisi Islam, tabayun adalah prinsip penting untuk menjaga kejernihan informasi. Apalagi di bulan Ramadan, suasana seharusnya memperkuat persaudaraan, bukan memperuncing perbedaan,” ujarnya.
Wakil Rektor UIN Jakarta itu menegaskan, kedudukan zakat dalam Islam bersifat fundamental dan tidak berubah. Al-Qur’an secara tegas menempatkan zakat sebagai kewajiban utama yang selalu berdampingan dengan perintah salat.
“Zakat adalah rukun Islam dan kewajiban individual yang bersifat qath‘i. Secara normatif tidak ada perdebatan mengenai posisinya dalam syariat,” jelasnya.
Ia menilai penegasan Menteri Agama bahwa zakat tetap fardhu ‘ain menunjukkan tidak ada upaya menggeser kedudukan zakat. Substansi yang berkembang, lanjutnya, lebih pada penguatan ekosistem filantropi Islam secara menyeluruh.
Optimalisasi wakaf, infak, dan sedekah dinilai sebagai strategi memperluas pemberdayaan ekonomi umat. Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, penguatan seluruh instrumen filantropi justru bertujuan memperbesar kemaslahatan sosial dan menekan ketimpangan ekonomi.
“Zakat tetap menjadi fondasi kewajiban individual, sementara instrumen filantropi lain berfungsi sebagai pengungkit pembangunan jangka panjang,” katanya.
Prof. Tholabi juga mengingatkan agar polemik tidak berkembang menjadi kegaduhan yang kontraproduktif. Ramadan, menurutnya, harus menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial dan budaya berbagi.
“Energi umat sebaiknya diarahkan pada kemaslahatan bersama, bukan pada polemik yang memperlebar jarak sosial,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat tetap mengedepankan sikap husnuzan dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan. Kritik, katanya, sah dalam demokrasi, namun harus berbasis informasi yang utuh dan disampaikan secara proporsional.






