Breaking News
Live Update Berita Terkini

Nurdin Halid Dorong Pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional untuk Perkuat Ekonomi Pancasila

Minggu, 7 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid. ANTARA/HO-DPR RI
Dengarkan dgn suara Siap
3.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota DPR RI Nurdin Halid mendukung pembentukan Undang-Undang (UU) Sistem Ekonomi Nasional sebagai langkah memperkuat landasan hukum dalam mewujudkan Ekonomi Pancasila yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6/2026), Nurdin menegaskan bahwa penguatan sistem ekonomi nasional sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Menurut Nurdin, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, merupakan penegasan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Ekonomi Pancasila sebagai dasar pembangunan nasional.

“Pernyataan Presiden Prabowo tentang Ekonomi Pancasila merupakan deklarasi untuk menegakkan ideologi ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai ideologi negara secara logis menjadi dasar lahirnya ideologi ekonomi nasional,” kata Nurdin.

Ia menilai nilai-nilai dasar Ekonomi Pancasila telah dirumuskan para pendiri bangsa melalui Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi pedoman dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.

Nurdin juga mengapresiasi sejumlah program strategis pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai menjadi implementasi nyata dari konsep Ekonomi Pancasila. Salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dirancang hadir di sekitar 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberadaan KDKMP dapat menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput melalui prinsip gotong royong dan usaha bersama.

“Koperasi menjadi sarana menghimpun kekuatan ekonomi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari modal, sumber daya manusia, teknologi, hingga akses pasar,” ujarnya.

Meski demikian, Nurdin mengingatkan agar pengelolaan KDKMP tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Ia menegaskan koperasi harus dikelola secara profesional, demokratis, dan mengutamakan kepentingan anggota.

“KDKMP harus menjunjung prinsip dasar koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jika prinsip ini diabaikan, koperasi berpotensi mengalami kegagalan seperti yang pernah terjadi pada sejumlah koperasi di masa lalu,” katanya.

Selain koperasi, Nurdin menilai pembentukan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat peran negara dalam mengelola aset dan investasi nasional secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Ia menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara menjadi langkah penting dalam meningkatkan produktivitas pengelolaan aset strategis negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Nurdin, pemerintah juga memperkuat sektor ekspor melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) guna meningkatkan nilai tambah komoditas nasional dan meminimalkan potensi kebocoran dalam rantai perdagangan sumber daya alam.

Lebih lanjut, ia menyoroti program hilirisasi sumber daya alam yang saat ini mencakup 28 komoditas unggulan sebagai strategi utama pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia, mendorong industrialisasi berbasis SDA, serta memperkuat kemandirian ekonomi nasional yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Nurdin berharap pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam mengintegrasikan berbagai kebijakan ekonomi pemerintah sehingga cita-cita Ekonomi Pancasila dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.