Laporan : Ahmad R Idin (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba.
HALUT [KP] – Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara (Halut) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara untuk diproses ke Pengadilan, Kamis (04/06/2020).
Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Resnarkoba Polres Halmahera Utara kepada kejaksaan pukul 13.00 wit Sebagai Giat tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang bukti), berkas perkara LP/A/05/IV/2020/RES HALUT/SPKT/Tanggal 03 Maret 2020 dengan Tersangka a.n Muhammad Candra Dodo alias Candra berjalan dengan aman dan lancar.
“Pasal yg di kenakan Kepada Tersangka Pasal 114 Ayat (1) Undang2 Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” jelas IPTU Mansur Basing, S.H., Kabag Humas Polres kepada awak media dalam rilisnya.#[KP].
- Wagub Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Tembus Rp48 Triliun Saat Libur Keagamaan
- KASATGAS PREVENTIF OPS KETUPAT CANDI 2020 TAK HENTINYA LAKUKAN TINDAKAN PENGENDALIAN SOSIAL DAN BUBARKAN KERUMUNAN CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA DI SEKITAR TPI
- SYARIF BATAL UMUMKAN FIGUR CALON KETUA DEKAB DAN CALON BUPATI POHUWATO DARI PARTAI GOLKAR, ADA APA??





