Laporan : Tim Kabar Publik (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Tindak represif yang dilakukan aparat Kepolisian Gorontalo saat mengawal dan mengamankan aksi demo menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020) berbuntut ditahannya dua wartawan media siber di Gorontalo mendapat reaksi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi Gorontalo.
Dua wartawan yang ditangkap aparat kepolisian tersebut diamankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pembinaan meski kedua wartawan itu telah menjelaskan jika mereka adalah awak media yang bertugas meliput demo, apalagi sudah menunjukan id card dari perusahan mereka bekerja.
Mengetahui adanya wartawan yang diamankan aparat, PWI Provinsi Gorontalo langsung bergerak untuk melakukan advokasi dan mengawal keberadaan wartawan-wartawan yang diamankan tersebut.
Sekretaris PWI Gorontalo, Fadli Polii mengatakan bahwa PWI Provinsi Gorontalo tidak ingin kerja-kerja wartawan di lapangan mendapat intimidasi. Sebab jika itu dilakukan maka, aparat kepolisian sudah melanggar UU Nomor 40/1999 tentang pers.
“Kami yang mendapat informasi bahwa ada wartawan yang saat meliput aksi demo menolak UU Cipta Kerja digiring ke Polda Gorontalo. Kami langsung bergerak, mengawal. Kami tidak ingin teman-teman sejawat kami mendapat intimidasi atau kekerasan,” tutur Fadli.
Menurutnya bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU. Sehingga aparat kepolisian yang melakukan pengamanan harusnya tidak refresif terhadap teman-teman media. Apalagi mereka menggunakan ID card saat meliput.
“Jika ada intimidasi apalagi karya-karya teman-teman jurnalis diminta untuk dihapus. Maka kami akan mengadukan ini ke PWI Pusat dan juga ke Propam terhadap aparat-aparat yang menekan kerja-kerja wartawan,” paparnya.
Sebelumnya saat meliput aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja, yang berbuntut kericuhan di simpang Lima Telaga, Kota Gorontalo, Senin (12/10/2020), sebanyak 69 orang ditangkap. Dua di antaranya adalah wartawan media online kronologi.id yang diketahui bernama Hamdi. Hingga berita ini dilansir pukul 19.30 Wita, Hamdi masih diamankan di Polda Gorontalo.
Bersama Hamdi, ada pula editor media online 60dtk.com, Niken Mokoginta yang ikut ditahan. Niken ditahan bersama massa demonstran dari unsur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Tak hanya itu, saat meliput aksi demo tadi pun, wartawan gopos.id atas nama Arianto Panambang dianiaya sejumlah anggota. Meski sudah menggunakan ID Card, Ari tetap mendapat beberapa pukulan yang mengenai kepalanya. Beruntung aksi pemukulan tersebut dilerai oleh wartawan lainnya yang berada di lokasi. Mereka memberitahukan bahwa orang yang dianiaya tersebut adalah wartawan.
Semenata itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Dwi Cahyono, S.IK yang dimintai keterangan melalui jaringan telepon malam ini mengatakan jika berita penahanan itu tidak benar,
“Bukan ditahahan pak, hanya karena situasi rusuh dan mereka tidak menggunakan id card. Mereka di data apakah mereka terlibat atau tidak, setelah itu dilepas,” ungkap Wahyu kepada media ini.
Dirinya menghimbau agar wartawan saat turun lapangan khususnya terkait dengan indsiden demo benar-benar menggunakan identitas yang jelas.
“Khan kami dari Humas Polda Gorontalo sudah pernah membagikan rompi putih untuk digunakan saat liputan, itu yang harus digunakan saat genting seperti ini,” tegas Wahyu sambil mengatakan juga bahwa berita terkait dengan penahanan wartawan tidak benar.
Meski demikian, pengurus PWI Gorontalo terus melakukan pendampingan sehingga memastikan jika tidak ada wartawan Gorontalo yang tertahan di Polda saat lakukan liputan demo mahasiswa terkait penolakan UU Omnibus Law.#[KP/Ril-PWI]
Komentar