Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, memaparkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo.
Rencana ini dirancang untuk mengurangi angka kekerasan melalui program yang terstruktur dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
Dalam paparannya, dr. Yana menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh untuk menangani kasus kekerasan berbasis gender di masyarakat.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan koordinasi yang kuat dan program yang terintegrasi. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik dan memastikan layanan yang cepat dan tepat bagi korban,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Dinas Wakil Gubernur Gorontalo, pada Jumat (11/10/2024).
Adapun langkah – langkah yang dipaparkan diantaranya, Peningkatan Kesadaran Publik dan Edukasi Pencegahan Kekerasan. Melalui sosialisasi, seminar, dan lokakarya di berbagai daerah, Dinas PPPA akan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya melaporkan dan mencegah kekerasan. Selain itu, kampanye digital melalui media sosial dan website resmi Dinas PPPA juga akan dilakukan dengan menggandeng Dinas Kominfo dan media lokal.
Kedua yakni Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Petugas Penanganan Kekerasan. Program ini akan melibatkan pelatihan bagi aparat hukum dan tenaga kesehatan agar lebih profesional dalam menangani korban kekerasan. Dinas PPPA juga akan menyiapkan SOP yang komprehensif untuk pendampingan korban.
Sementara itu, ketiga yakni Pembentukan Pusat Krisis dan Layanan Terpadu. Pusat Layanan Terpadu (PPT) akan dibentuk untuk menyediakan fasilitas pengaduan, konseling, bantuan hukum, dan layanan kesehatan bagi korban kekerasan. Selain itu, Dinas PPPA akan menyediakan hotline layanan darurat SAPA 129 yang dapat diakses masyarakat kapan saja.
Selanjutnya keempat Peningkatan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. Dinas PPPA bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam memperkuat penanganan hukum kasus kekerasan. Koordinasi bulanan akan dilakukan untuk memastikan penanganan yang adil dan transparan.
Kemudian kelima Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC). Tim ini dibentuk untuk merespons kasus kekerasan secara darurat dalam waktu maksimal 24 jam. Tim ini akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan laporan yang masuk.
Dan terakhir Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Terpadu. Rencana ini akan diawasi secara berkala melalui monitoring dan evaluasi. Dinas PPPA akan membuat laporan bulanan dan triwulanan untuk mengukur efektivitas program dan membuat perbaikan di masa mendatang.
Kadis P2PA dr. Yana Suleman berharap dengan implementasi rencana yang terkoordinasi dan berkelanjutan, Provinsi Gorontalo dapat secara signifikan mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap dengan adanya langkah konkret ini, masyarakat Gorontalo dapat lebih sadar dan responsif terhadap isu kekerasan, serta korban mendapatkan perlindungan yang maksimal,” pungkas dr. Yana Yanti Suleman.






