Breaking News
Live Update Berita Terkini

DPRD Bersama Pemda Kota Ternate Laksanakan Rapat Paripurna IX Masa Sidang ke III

Senin, 7 Nov 2022
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
5.9K pembaca

Laporan : Yadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Ternate melaksanakan rapat paripurna IX masa persidangan ke III tahun 2022 di kantor DPRD, Senin (07/11/2022)

Rapat tersebut tentang penyampaian RAPBD tahun anggaran 2023 berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 2020.

Dimana yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah pasca penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) beserta penjelasan dan dokumen pendukung.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menyatakan, bahwa dalam penyusunan RAPBD harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatannya.

“Dalam penyusunn RAPBD juga harus tercermin dengan jelas sumber – sumber pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ucapnya, Senin (7/11).

Dirinya mengatakan, kesesuaian antara Rencana Kerja atau RKA SKPD dengan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah.

“Belanja daerah yang berasal dari transfer ke daerah yang telah ditentukan penggunaannya, harus dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhajirin.

Kemudian terkait dengan penyesuaian anggaran transfer ke daerah tahun 2023 untuk RAPBD Anggaran 2023, sebagaimna surat penyampaian pemberitahuan oleh pemerintah Kota Ternate kepada DPRD Nomor 903/220/2022, perihal pemberitahuan penyesuaian Anggaran transfer ke daerah tahun 2023 untuk RAPBD 2023.

Selain itu juga, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib. Semoga RAPBD 2023, mampu menjawab berbagai persoalan – persoalan ketimpangan sosial dan ekonomi daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan.

“RAPBD akan dibahas sesuai dengan tahapan pembahasan, baik secara internal DPRD maupun bersama pemerintah daerah melalui mekanisme, serta pandangan umum dari fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,” tandasnya #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.