JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak membatasi kreativitas kreator digital. Regulasi baru tersebut dinilai perlu memberikan perlindungan dan menciptakan ruang yang adil bagi para pelaku industri kreatif di ruang digital.
“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Putra, kreator digital, baik yang bekerja secara individu maupun melalui perusahaan, perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang. Karena itu, RUU Penyiaran diharapkan mampu menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku ekosistem digital.
“Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.
Masyarakat Juga Perlu Dilindungi
Putra menegaskan perlindungan dalam regulasi penyiaran tidak hanya ditujukan kepada kreator digital. Masyarakat sebagai pengguna dan penikmat konten juga harus mendapatkan perlindungan dari konten yang tidak bertanggung jawab.
“Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” ujarnya.
Ia menilai aturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi konten digital, baik yang diproduksi perusahaan maupun kreator individu.
Karena itu, pembaruan regulasi penyiaran perlu dibarengi dengan penguatan ekosistem digital nasional. Negara, kata Putra, harus memastikan ketersediaan infrastruktur, fasilitas, serta ruang digital yang aman dan nyaman untuk masyarakat berusaha, berkarya, dan menikmati konten.
“Kedaulatan ekosistem digital ini harus bisa menjamin bahwa kita yang ada di Indonesia ini, terutama negara, bisa menyediakan fasilitas dan juga menyediakan infrastruktur serta suasana yang betul-betul komprehensif, yang betul-betul nyaman buat orang berusaha dan berkarya dan menikmati konten-konten digital,” jelas politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Regulasi Harus Mengikuti Perkembangan Digital
Putra menambahkan, kedaulatan digital juga membutuhkan kemampuan negara dalam mengatur dan mengawasi informasi yang beredar di ruang publik.
Menurutnya, penyebaran konten yang tidak bertanggung jawab dapat memperburuk situasi dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi demonstrasi, kerusuhan, maupun bencana.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Penyiaran mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin luas. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan berbagai platform sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berkarya, perlindungan masyarakat, dan kepentingan publik.





