Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editior : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Tim Pandawa Reskrim Polres Gorontalo, berhasil membekuk Lk. Jouvan Paseki Alias Jopan (21) yang masuk dalam daftar DPO sejak Agustus 2019 yang lalu.
Awalnya, Tim pandawa mendapatkan informasi tentang adanya DPO Polres Gorontalo diwilayah Tomohon Sulawesi Utara, pada saat itu juga tim Pandawa langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Tomohon guna melakukan penyelidikan.
Dalam upaya melakukan penyelidikan tersebut, Tim Pandawa mendapatkan informasi bahwa Jopan sehari – hari nya bekerja sebagai pemetik cengkih.
Sabtu (25/07/2020) pukul 08.30 pagi, Tim Pandawa berhasil menangkapnya saat sedang mengendarai kenderaan roda dua di kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Usai diinterogasi, Jopan mengaku bahwa dirinya telah melarikan diri ke Citra Land, Kota Manado, Sulawesi utara, selama 8 bulan lamanya. Dan dia pun bergeser ke kecamatan Tomohon Utara untuk memetik Cengkih.
Hal ini diuraikan oleh Kapolres Gorontalo, melalui PLH Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii, SH
“Jopan dinyatakan DPO dan ditangkap, berdasarkan kasus pembunuhan bersama ke lima temannya terhadap RH di halte Desa Mongolato, Kecamatan Telaga pada tanggal 13 Agustus Tahun 2019 yang lalu,” ungkapnya
Dirinya juga menambahkan, dengan dibekuknya Jopan, maka seluruh pelaku kasus pembunuhan tersebut sudah berhasil diamankan oleh petugas.#[KP]
Komentar