BOGOR (Kabarpublik.id) – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah diduga dibuang pelaku dari atas Tol Yasmin.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro di Mapolresta Bogor Kota, Senin, mengatakan pelaku berinisial MF (26) ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan penemuan korban diterima polisi pada Sabtu (23/5) dini hari.
“Alhamdulillah, pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut,” kata Rio saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan korban dan pelaku merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor.
Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku kembali menghubungi korban melalui direct message media sosial hingga keduanya bertemu pada 2 Mei 2026.
Menurut Rio, pelaku mengaku sakit hati setelah korban menyinggung kondisi keluarganya dalam pertemuan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Bagus Azil Lesmana Putra mengatakan pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat (22/5) dengan alasan mengajak ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Setelah itu, korban diajak makan sebelum dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban menuju kawasan sepi dekat Stadion Pakansari.
“Eksekusi dilakukan di dalam mobil,” kata Bagus.
Pelaku yang sebelumnya telah menyiapkan golok dan dasi, kemudian menjerat leher korban menggunakan dasi hingga korban tidak sadarkan diri.
Bagus mengatakan golok yang dibawa pelaku belum sempat digunakan karena korban sudah lemas setelah dijerat.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban berkeliling selama beberapa jam karena bingung hendak membawa korban ke mana.
Saat melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku kemudian membuang korban dari atas jalan tol.
“Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak,” ujar Rio.
Polisi menyatakan aksi pembuangan korban tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, serta pendarahan pada bagian belakang kepala.
“Hasil otopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual,” kata Bagus.
Usai membuang korban, pelaku membawa kabur mobil korban ke arah Garut sambil mengambil uang korban sekitar Rp4 juta beserta barang pribadi lainnya.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV di jalur tol hingga akhirnya dilakukan pengejaran di Tol Cisumdawu.
Polisi melakukan tindakan tegas terukur setelah pelaku disebut tidak kooperatif dan membahayakan pengendara lain saat hendak ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet, serta kartu identitas korban.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ant)





