SERANG (kabarpublik.id) – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong Pemerintah Provinsi Banten menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil yang mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha, terutama terkait akses pembiayaan dan pengembangan usaha.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Daerah yang digelar Kantor DPD RI Provinsi Banten di Kebon Kubil, Kota Serang, Selasa (27/10/2026).
Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ade Yuliasih, menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi dan potensi ekonomi daerah.
Menurutnya, regulasi yang disusun tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus dapat diterapkan dan berdampak langsung terhadap perkembangan usaha kecil.
“Penyusunan Raperda perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan muatan lokal, serta memastikan adanya keselarasan regulasi. Setelah peraturan ditetapkan, pelaksanaannya juga harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil,” demikian pokok pesan Ade dalam dialog tersebut.
Ade turut menyoroti kendala permodalan yang masih dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia menilai perlu ada pengaturan yang memudahkan akses pembiayaan, termasuk bagi pengusaha yang belum memiliki agunan memadai.
Karena itu, keterlibatan lembaga keuangan dan perbankan daerah dinilai penting untuk memperluas kesempatan pelaku usaha memperoleh modal.
DPD RI Tampung Masukan Pemangku Kepentingan
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Banten, Yuni Samsi Agus, mengatakan dialog tersebut menjadi sarana menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan Raperda.
Menurut Yuni, keterlibatan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi Banten.
“Kantor DPD RI Provinsi Banten berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI di daerah, termasuk memfasilitasi penyerapan aspirasi masyarakat serta pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah,” ujar Yuni.
Ia berharap hasil dialog dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil.
Dialog tersebut menghadirkan sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bappeda Provinsi Banten Babar Suharso, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Iwan Hermawan, Kepala Biro Koperasi dan UMKM Agus Mintono, serta perwakilan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Eden Gunawan.
Diskusi dipandu oleh Ahmad Rizaldi sebagai moderator.
Akses Modal dan Insentif Usaha Jadi Sorotan
Dalam pembahasan, peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan Raperda.
Salah satunya adalah perlunya alternatif penilaian kelayakan pembiayaan bagi pengusaha muda yang belum memiliki aset atau jaminan untuk mengakses kredit perbankan.
Selain itu, peserta menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antarperangkat daerah, penyusunan naskah akademik sebagai dasar regulasi, serta kepastian pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil.
Dukungan anggaran juga menjadi perhatian. Peserta menilai implementasi Raperda membutuhkan alokasi anggaran yang terukur agar program pemberdayaan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah diharapkan menyiapkan aturan pelaksana setelah Raperda disahkan sehingga kebijakan dapat segera diterapkan.
DPD RI menilai berbagai masukan tersebut penting untuk memastikan Raperda tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar mampu memperkuat daya saing dan kemandirian pelaku usaha.
Melalui pemantauan dan evaluasi tersebut, DPD RI berharap regulasi pemberdayaan usaha kecil di Banten dapat memperluas akses permodalan, menciptakan peluang usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.





