Breaking News
Live Update Berita Terkini

DP3A Provinsi Malut Resmi Launching Gerakan Cegah Perkawinan Anak

Sabtu, 1 Okt 2022
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
9.4K pembaca

Laporan : Yadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Provinsi Maluku Utara dengan resmi Launching Gerakan Cegah Perkawinan Anak atau Ceria di Landmark, jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Muhajirin, Ternate Tengah, Kota Ternate, Sabtu (01/10/2022)

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir dan dihadiri oleh Wali Kota Ternate Dr. Tauhid Soleman, Ketua TP PKK Kota Ternate, Marliza M Tauhid Soleman dan beberapa tamu undangan lainnya.

Kepala DP3A Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadar menyatakan,launching program Ceria ini merupakn akronim dari cegah perkawinan anak. Ini merupakan program dari DP3A se Indonesia karena ini merupakan arahan Presiden dan 5 isu prioritas nasional dari lima urutan perceraian untuk menurunkan angka perkawinan anak.

“Maluku Utara sendiri telah mengantongi angka perkawinan anak diatas rata-rata nasional. Kita memiliki 13,09 persen, sementara angka rata-rata nasional berada di 10,80 persen. Nah, bagaimana upaya kita menurunkan angka perkawinan anak di Maluku Utara, ya salah satunya meluncurkan program Andalan kita, yaitu Cegah Perkawinan Anak atau Ceriah,” ucapnya usai dari kegiatan.

Dirinya berharap, tujuannya Launching Ceriah ini agar angka perkawinn anak di Maluku Utara menurun atau paling tidak dibawah angka rata -rata nasional sebab dari 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara angka perkawinan anak itu paling tinggi berada di Halmahera Selatan, yaitu 20,80 persen, Halmahera Utara 20,60 persen, dan Pulau Taliabu diurutan ketiga. Data ini resmi ini dikeluarkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik.

Dirinya menegaskan, program cegah perkawinan anak ini bukan hanya sebatas diluncurkan tapi secara terus menerus dilakukan karena pihaknya juga sudah masuk ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Ternate dengan kegiatan ‘Ceria Go to School’ yang melibatkan 1.800 siswa untuk di edukasi agar mereka bisa memahami jangan sampai perkawinan anak tersebut terjadi.

Dikatakan,sebab sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak bahwa, seseorang mulai usia 0 hingga 18 tahun. Sementara UU Nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa, perkawinan dapat dilaksanakan, apabila laki – laki dan perempuan berada pada usia 19 tahun.

“Ini yang kita gencar melakukan sosialisasi, edukasi, dan desiminasi agar angka perkawinan anak ini bisa menurun melalui sinergitas antara stekholder terkait, baik itu OPD yang ada di Pemerintahan maupun instansi vertikal lainnya,” tuturnya.

Musyrifah menyebutkan, program ini merupakan langkah awal dilakukan di Kota Ternate dengan pertimbangan karena Ternate menjadi salah satu penduduk terbanyak di Maluku Utara, lalu keberagaman dan menjadi pusat pendidikan serta Kota Ternate sendiri sesuai dengn data dia meningkat, sementara dari data, Kota Ternate mengantongi angka perkawinan anak yang paling rendah.

“Nah, ini perlu cepat upaya pencegahan, sehingga angka perkawinan jangan meningkat. Kalau bisa ya stagnan atau menurunlah,” harapnya sembari menuturkan,setelah itu jangka menengahnya DP3A akan melakukan di tiga kabupaten yng mengantongi angka perkawinan anak, yaitu Kabupaten Halut, Halsel, dan Taliabu.

“Jangka panjangnya kita harapkan di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara kita melakukan kegiatan Ceriah yang sama,” pungkasnya. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.