News Update
Live Update Berita Terkini

KPK: Diduga Suap Ratusan Juta Rupiah untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agu 2026
Editor: Jamalul Insan
Ilustrasi: Pengambilan Sumpah Dokter Periode LXXII di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto , Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO-Unsoed
Dengarkan dgn suara Siap
1.7K pembaca
JAKART   (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap senilai ratusan juta rupiah kepada jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) agar seseorang dapat diterima sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

“Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui sejumlah pihak.

“Diduga ada ‘layering’ dalam penerimaan tersebut,” katanya.

KPK juga tengah mendalami apakah dugaan praktik tersebut hanya terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran atau turut terjadi di fakultas lainnya di Unsoed.

“Tim tentu dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8).

Mereka di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada Jumat mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dan memeriksa sembilan orang secara intensif di Jakarta.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.