Laporan Budi Dako / Editor :YR
PALU [kabarpublik.id]-Aksi demo Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) Lingkungan Kasimbar menolak aktifitas tambang emas PT. Trio Kencana tercatat sudah tiga kali. Dan tiga kali itu juga aksi masa memblokir jalan trans Sulawesi.
Demikian rilis Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto di Palu, Minggu 13 Februari 2022.
Ketiga kali aksi pemblokiran jalan trans Sulawesi tersebut Didik menguraikan. Pertama pada tanggal 17 Januari 2022 dengan jumlah masa 250 orang dan korlapnya Yamin.
Mereka kata Didik, berorasi dan menutup badan jalan trans Sulawesi di Desa Kasimbar Parigi Moutong. Akibatnya terjadi kemacetan lalulintas.
Aksi berakhir setelah kepolisian bernegosiasi. Situasi aman dan masa membubarkan diri,”ungkapnya.
Kedua kata Didik, aksi demo ARTI pada tanggal 7 Pebruari 2022 bertempat di jalan Trans Sulawesi Kasimbar dengan korlap Muh. Chairul Dani.
Kegiatan orasi mulai pukul 09:30 wita dengan menutup setengah badan jalan.
Akan tetapi pada siang hari mulai pukul 12:00 wita masa mulai memblokir badan jalan penuh.
Saat itulah menimbulkan kemacetan kendaraan lalulintas dari dua arah berlawanan, hingga mengular sepanjang 7 Kilometer.
Masi kata Didik, Kapolres Parigi Moutong sebanyak empat kali bernegosiasi, baik dengan korlap maupun masa aksi yang memblokir jalan. Hanya saja uapaya persuasif tidak pernah diindahkan.
Diantrian kendraan yang mengalami kemacetan tersebut terdapat orang lanjut usia, anak-anak dibawa umur yang sudah muali gelisa.
Akan tetapi masa aksi tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang diblokir hingga pukul 24:00 wita.
“Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan tindakan tegas,terukur dan terarah, tegas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Lanjut Didik, ia menjelaskan, yang kita hadapi dan ditindak tegas adalah masa yang melakukan pemblokiran badan jalan.
Karena menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalulintas yang berbeda.
Bukan terkait penolokan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana yang ada di Kasimbar. Masalah IUP PT. Trio Kencana yang mempunyai tanggungjawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran masa aksi yang melakukan pemblokiran jalan yang mengakibatkan saudara Fadli alias Aldi meninggal dunia.
Kepolisian sudah mengamankan puluhan masa aksi ujuk rasa untuk diperiksa. Demikian juga dari penyidik Propam sementara melakukan pemeriksaan terhadap internal yang ikut terlibat pengamanan unjuk rasa.
“Kepolisian akan bertindak professional dan berimbang dalam menangani kasus ini.
Baik terhadap mereka yang mengerahkan masa untuk menutup jalan, maupun terhadap anggota Kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kapolri,”pungkas Didik.#[KP]
Komentar