Laporan : Rizal Panyili (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Aksi penipuan yang dilakukan Zulkifli Salasa akhirnya terungkap. Zul demikian dirinya dipanggil dilingkungan keluarganya pernah mengecap pendidikan penerbangan namun tidak sampai tamat. Sedikitnya pengetahuan tentang dunia penerbangan diketahuinya. Penampilannya pun sangat meyakinkan, apalagi Zul mengunakan seragam layaknya penerbang.
Dengan alasan berobat, Zul datang ke Gorontalo menemui tantenya Warni Hasan di kelurahan Biawu kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Percakapan pun terjadi antara keduanya hingga menayakan pekerjaan Zul. Dengan tegas dan meyakinkan, Zul yang berdomisili di Apartemen Kalibata jakarta itu mengatakan jika dirinya bekerja di PT. Garuda Indonesia (Persero)
Zul mulai melancarkan aksinya. Dirinya menawarkan kepada anak tantenya untuk menjadi karyawan Cargo PT Garuda Indonesia tanpa melalui tes. Tawaran ini pun disambut baik pihak keluarga. Persyaratan menjadi karyawan Cargo Garuda wajib melengkapi dokumen seperti foto coppy KTP, Ijasah, Kartu Keluarga, surat lamaran yang ditulis dengan tangan serta uang administrasi dengan jumlah 7,500,000 rupiah setiap orang. Bahkan untuk meyakinkan korbannya diminta hasil tes urine bebas Narkoba.
Dari aksinya itu, Zul berhasil mendapatkan 12 calon pegawai Cargo Garuda dengan menyerahkan uang sebanyak yang dipersyaratkan sehingga terkumpul total uang sebesar 90.000.000 rupiah.
Aksinya ini pun akhirnya terungkap. Zul berhasil di ringkus tim penyidik Resmotabes Manado dan Resmo Polda Gorontalo di rumah keluarganya lorong Ceremeh, kelurahan Singkil, kecamatan Tuminting, Kota Manado Sulawesi Utara.
Dirinya harus mempertanggunjawabankan perbuatannya dihadapan penegak hukum. Uang terkumpul dari calon pegawai Cargo pun sempat dibelikan mobil bodong merk Honda Jazz sementara sisanya digunakan bersenang-senang hingga tak ada yang tersisa.
“Sejak tanggal 1 Agustus 2019, pilot gadungan itu mendekam di balik terali besi milik Polda Gorontalo. Kepadanya dikenakan pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap penyidik Polda Gorontalo, Senin (05/08/2019) pada jumpa Pers di Mapolda Gorontalo.#[KP]
Komentar