Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Kasus dugaan kepemilikan 30.828 botol Miras yang diserahkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk tahap II, dimana diserahkan barang bukti berupa Miras dan para tersangka pemilik dan penjualan minuman keras sebagaimana LP/93/IV/2017/Ditreskrimsus.
Diserahkannya berkas tahap II pada Kamis, 24 Januari 2019 oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan jika kasus ini di P21.
Tercatat, kasus ini berlangsung sejak tanggal 27 April 2017 silam. Penggerebekan dan penangkapan minuman beralkohol (Miras) gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo membuat masyarakat tercengang. Pasalnya, gudang Miras ini terlalu dekat dengan Markas Polda Gorontalo, tepatnya terletak di Desa Tuladenggi kecamatan Telaga Biru, kabupaten Gorontalo yakni pada sebuah Toko Sinar Santika.
Kedua tersangka masimg-masing Winarni Bukoi dan Victor Iwisara bersama barang bukti 2.569 dus atau sebanyak 30.828 botol minuman keras golongan B merk Pinarachi. 5 unit kendaraan bermotor roda Empat, yakni 1 unit Mobil Toyota Hilux pick up DN 8024 EW, 1 unit mobil Zusuki GC warna hitam DM 8842 F, 1 unit Mobil pick Up Mitsubisi L 300 DM 9828, 1 unit truck Toyota DM 8606 A, dan 1 unit truck Hino DM 8799 F dan dokumen administrasi penyidikan terkait perkara dimaksud diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan jika pihaknya telah menerima pelimpahan perkara kepemilikan Miras sejak tahun 2017.
“Kami sudah menerima berkas dan para Tersangka. Mereka kami tahan setelah penandatangan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Polda Gorontalo,” ungkap DR. Firdaus Dewilmar, SH., M.Hum kepada wartawan media ini yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Gorontalo.#(KP)

