Laporan : Nurman Ismail (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Dana Desa yang menjadi persoalan di tingkat desa Patoameme yang diduga menyalahi aturan berujung hingga dilakukan mediasi Wakil Bupati Boalemo, Anas Yusuf yang didampingi oleh Kadis Sosial dan PMD di ruang kerja Wakil Bupati, Selasa (25/2/2020).
Mediasi yang dilakukan oleh Wakil Bupati dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran aparat Desa sekaligus BPD sebagai Lembaga Pengawas di Desa Patoameme. Wabup pun memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada seluruh pemerintah Desa Patoeme yang sempat hadir saat itu untuk menjelaskan duduk persoalan.
Sebagai Lembaga Pengawas di Desa, BPD menyampaikan bahwa kepala Desa dalam menjalankan program pembangunan dana Desa, dalam hal ini pembangunan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pembangunan beberapa Jamban, itu telah menyalahi mekanisme peraturan UU No. 6 2014 tentang dana Desa, dalam hal ini larangan, hak dan kewajiban.
Selanjutnya BPD mengatakan bahwa pembangunan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat itu telah di pihak ketigakan, hal ini dinilai oleh BPD telah menyalahi teknis, karena sudah jelas dalam UU No. 6 2014 bahwa dana Desa hanya untuk dikerjakan secara swakelolah dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Sebagai anggota BPD, Herman Supu menambahkan, bahwa kepala Desa tidak memberitahukan kepada BPD pada saat mempihakketigakan pembangunan PKBM, yang berujung terhentinya pekerjaan, sehingga menimbulkan reaksi negatif di kalangan masyarakat, berupa tuduhan atau dugaan penyalahgunaan dana.
“Kami tidak mengetahui, kami mengetahui hal ini tapi setelah Suplayer sudah ditunjuk Tim Pengolola Kegiatan (TPK),” ungkap Herman Supu.
Kepala Desa pun telah menyampaikan penjelasannya dengan baik dan benar dihadapan Wakil Bupati dan Kadis Sosial tentang Dana yang digunakan dalam pembangunan PKBM itu, namun dirinya mendapat sansi keras dari dinas Sosial, berupa surat teguran yang isinya tidak bisa di langgar lagi.
“Surat teguran itu tidak ada tahapan tahapannya, misalnya teguran satu, lanjut pada teguran dua, surat teguran ini tidak seperti itu, jadi kalau dilanggar sanksinya sangat besar resikonya,” ungkap Kadis Sosial dan PMD dengan tegas.
Musyawara yang berlangsung di ruang Wakil Bupati itu berlangsung lebih kurang dua jam, karena di warnai berbagai pendapat.
Menariknya dalam pertemuan ini, meskipun di warnai perdebatan karena perbedaan pendapat,menghasilkan solusi yang baik.
Wakil Bupati, Anas Yusuf menyampaikan dengan penuh harap, bahwa pemerintah desa, kepala desa di dalam menjalankan program pembangunan melalui dana Desa itu harus bekerja sama dengan BPD sebagai lembaga Pengawas, melakukan rapat bersama dengan BPD.
“BPD itu mitra kerja pemerintahan Desa, sama dengan DPRD mitra kerja pemerintah eksekutif kabupaten, jadi kepala Desa dan BPD harus saling membangun komunikasi, meskipun eksekutornya kepala Desa, artinya dibicarakan bersama, jangan hanya karena mis komunikasi pembangunan di Desa terhambat,” ungkap Wakil Bupati penuh harap.#[KP]
Komentar