Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba.
BOALEMO [KP] – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), desa Kota Raja, Masjon Malik dan Rolis Isa datangi Komisi 1, DPRD Boalemo menuntut hak mereka terhadap insentif selama 3 bulan yang tidak dibayarkan oleh Kepala Desa Kota Raja.

Dalam pertemuan itu Hi. Muslimin Haruna, SE, selaku Koordinator Komisi 1, menyampaikan bahwa DPRD kabupaten Boalemo selalu siap memerima dan melayani persoalan yang menjadi keluhan ataupun aduan dari masyarakat.
Terkait dengan persoalan insentif selama 3 bulan yang tidak dibayarkan oleh Kepala Desa Kota Raja, Hi. Muslimin Haruna, SE, menegaskan bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), desa Kota Raja harus ikut bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan serta memediasi apa yang menjadi keluhan dari para anggotanya.

“Sebagai anggota BPD, Ketua BPD punya tanggung jawab sepenuhnya bagaimana nasib anggotanya, harusnya kalau memang Ketua BPD bertanggungjawab, dia harus hadir bersama sama diruangan ini, sekalipun tidak di undang dia akan ikut hadir,” ungkap Muslimin Haruna selaku Koordinator Komisi 1.
Selain itu anggota Komisi 1, Harijanto Mamangkey, SE, SH., M,Si, menyampaikan agar anggota BPD, Masjon Malik dan Rolis Isa bisa menyiapkan serta melengkapi segala dokumentasi kinerja untuk menjadi acuan ataupun pegangan ketika Komisi 1, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Desa, serta tidak menutup kemungkinan Camat Kecamatan Dulupi akan diikut sertakan juga.

Lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), juga diikuti langsunng oleh Ketua Komisi 1,Santi A. Jalite,SIP, dan anggota Jimadin Hasan, SH.#[KP]
Komentar