Laporan : Aldy/ Najid
Editor : Mahmud Marhaba
TELAGA (KP) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten Gorontalo kini terus dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Melalui Ketua LSM Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK), Rahmad Mamonto kepada wartawan media ini dirinya mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang sedang di proses oleh Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polda Gorontalo. Rahmad Mamonto menilai jika ada dugaan upaya untuk tidak dilanjutkan kasus ini.
“Proses ini tidak dilanjutkan atau tidak berakhir dengan maksimal, hanya karena keinginan yang sengaja agar kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikannya,” ungkap Rahmad Mamonto dengan penuh keheranan.
Dirinya juga menjelaskan proses awal bagaimana dirinya melaporkan terkait dengan soal pengadaan sapi yang berhubungan dengan sumber dana yang melalui dana desa, dalam hal ini menurut Rahmad kasus ini masih diproses di Polda Gorontalo.
“Memang saya mendengar waktu yang kemarin sudah banyak hal yang dilakukan upaya-upaya dalam penyelidikan terkait dengan pelaku-pelaku yang berkaitan dengan sapi, tentu saya juga merespon pada Polda Gorontalo, namun lagi-lagi saya melihat bahwa ini ada sedikit keganjalan atau hambatan dalam penyelidikan. Bagi saya penyelidikan ini agak lambat penanganan kasusnya. Mestinya laporan saya itu resmi ke Kapolda dan telah diserahkan kepada intel, dan pihak Intel telah turun ke wilayah tersebut untuk penyelidikan dan disana banyak menemukan keganjalan, nah kemudian oleh Intel sudah dilemparkan ke Tipikor untuk di tindak lanjuti proses tersebut,” ungkap Rahmad.
Namun beberapa bulan kemarin dirinya melakukan konfirmasi tentang penanganan dan mereka menyampaikan bahwa masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya kasus ini agak lamban dalam penanganan dugaan pidana korupsi.
Menurutnya, bukan hanya seorang saja yang terlibat akan tetapi pelaku pengadaan sapi yang berkaitan dengan dana desa, itu boleh dikatakan itu secara berjamaah ‘korupsi berantai’ sehingga dirinya berharap keseriusan dan ketegasan oleh Polda Gorontalo dalam hal penyidik Tipikor, sehingga dirinya mengingatkan agar bersungguh-sungguh dan jangan sampai ada upaya-upaya yang kemudian menginginkan kasus ini berhenti.
“Proses ini tidak dilanjutkan atau tidak berakhir dengan maksimal, hanya karena keinginan yang sengaja agar kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikannya,” ungkap Rahmad Mamonto dengan penuh keheranan.
Terkait dengan pernyatan Ketua LSM ….Rahmad Mamonto, pihak Polda Gorontalo melalui , Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Handoyo menegaskan jika pihak Kepolisian berpegang pada Instruksi Presiden terkait penanganan kasus korupsi , dimana untuk ekspose perkara dimungkinkan jika kasusnya sudah P-21.
Wahyu juga menjelaskan terkait proses kasus tersebut lambat, dikarenakan pembuktian sebuah proses kasus kerugian negara perlu waktu, karena proses menunggu pembuktian harus menunggu hasil laporan dari BPKP.(KP)
Komentar