Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar paripurna
TK II tahap akhir, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tahun 2020.
Rapat yang diselengarakan di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (01/09/2020) itu, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Syamsudin Umar.
Adapun Ranperda yang diparipurnakan yaitu Ranperda perubahan atas Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah.
Kata Syamsudin Umar, sebelumnya ada dua Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah yakni Ranperda perubahan atas Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang larangan dan penertiban hewan lepas di Kota Gorontalo.
Namun, setelah penelusuran dan kajian oleh tim Panitia Khusus (Pansus) untuk Ranperda penertiban hewan lepas tidak dapat disetujui untuk dilakukan perubahan.
“Perubahan pasal dari perda tersebut sudah lebih dari 50 persen sehingga sudah masuk pada pembuatan Perda baru. Makanya penetapan paripurna hari ini hanya satu buah Ranperda yang memperoleh persetujuan,” ujar Syamsudin.#[KP]





