BEKASI (kabarpublik.id) – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi Tahun 2026, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa peringatan HUT ke-29 bukan sekadar seremoni, melainkan momentum menghadirkan program yang berdampak langsung bagi warga.
“Pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tri Adhianto.

Program ini bertujuan mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku. Dengan tarif yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan sedot limbah secara legal dan terjadwal guna mencegah pencemaran lingkungan.
Tri Adhianto menambahkan, pengelolaan sanitasi yang baik menjadi bagian penting dari pembangunan kota berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Sanitasi yang terkelola dengan baik akan meningkatkan kualitas kesehatan warga serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” katanya.
Kebijakan pengurangan tarif ini berlaku dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi, termasuk syarat dan mekanisme layanan. Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini diketahui dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap kesadaran warga terhadap pentingnya pengelolaan air limbah domestik semakin meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi membangun Kota Bekasi yang maju dan berdaya saing.






