BUPATI BUOL TEGASKAN, ASN BUOL KERJA DARI RUMAH DIPERPANJANG HINGGA 21 APRIL 2020

Selasa, 31 Mar 2020
Kantor Bupati Buol
Dengarkan dgn suara Siap
9.5K pembaca

Laporan : Taufik Dj Panua (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

BUOL [KP] – Sebelumnya Bupati Buol Amirudin Rauf telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/244.26/BKPSDM, tanggal 20 Maret tentang penyesuaian sistem jam kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup pemerintahan Kabupaten Buol dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah sampai tanggal 30 Maret 2020.

Pemkab Buol kembali mengeluarkan surat edaran (30/03/2020) nomor : 443/257.28/BKPSDM dengan memperpanjang masa kerja ASN di rumah sampai tanggal 21 April 2020

Melalui Surat Edaran Bupati Buol menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar senantiasa melakukan pemantauan, evalusi serta memastikan ASN di unit kerja masing masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan perturan perundang undangan yang mengatur kinerja dan disiplin pegawai

Demi memantau dan melakukan pencegahan Covid-19 bagi ASN, seluruh Pempinan OPD diminta agar salalu memantau kesehatan di unit kerja masing masing melalui Dinas Kesahatan, DALDUK KB atau Satgas penangan Covid-19 Kabupaten Buol.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.