Laporan : Achmad Husni (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
POLEWALI MANDAR [KP] – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Polman menyelenggarakan Press Conference bertempat di Warkop Batistuta Manding. Ini terkait Program Kebijakan BPJS Pusat untuk memberi keringanan kepada seluruh masyarakat di Indonesia dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan selama 6 bulan. Peserta yang terdaftar sebagai peserta mandiri diberi keringanan untuk membayar tunggakannya hingga 31 Desember mendatang.
Kepala Cabang BPJS Polman, Heri Zakaria usai pertemuan dengan awak media dan beberapa Ormas di Warkop Batistuta, mengatakan, bagi peserta yang menunggak, BPJS memberikan keringanan untuk membayar tunggakannya selama 6 bulan dan tunggakan selanjutnya bisa diangsur dengan kelipatan mengikut kelasnya.
“Ini hanya berlaku hingga 31 Desember mendatang,” ucap Heri Zakaria, Senin (31/08/2020).
Ketika ada masyarakat ingin menggunakan Fasilitas tersebut, bisa datang ke kantor BPJS Cabang Polman atau mendaftarkan kepesertaanya melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS kesehatan Care Center 1500400.
Adapun cara mudah pendaftaran keringanan tunggakan melalui Mobile JKN:
1. Daftar/Login aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih menu Program Relaksasi Tunggakan.
2. Pilih pendaftaran, kemudian pada aplikasi akan menampilkan data tunggakan peserta yang berhak mengikuti program relaksasi tunggakan, begi peserta yang tidak berhak akan ada keterangan status bahwa tidak berhak mengikuti program Relaksasi Tunggakan.
3. Pilih jumlah tunggakan kemudian muncul total iuran yang harus dibayar(termasuk jumlah iuran bulan berjalan) serta sisa tunggakan iuran.
4. Peserta melakukan persetujuan pendaftaran Program Tunggakan, selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil.
5. Pembayaran sudah dapat dilakukan keesokan harinya pada kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.#[KP]
Komentar