JAKARTA (kabarpublik.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menempatkan dua mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan lembaga tersebut.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penugasan kedua personel tersebut bertujuan memperkuat sistem kelembagaan, meningkatkan pengawasan, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Dua mantan pejabat KPK yang kini bertugas di BGN adalah Mungki Hadipratikno dan Haerudin.
Mungki Hadipratikno, yang sebelumnya menjabat Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, kini dipercaya sebagai Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II pada Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Sementara itu, Haerudin, mantan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK, kini menjabat Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi pada Kedeputian Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN.
Sudaryono menyambut positif dukungan KPK dalam memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan di lingkungan BGN. Menurutnya, integritas dan akuntabilitas menjadi landasan penting dalam menjalankan program berskala nasional seperti MBG.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi dukungan KPK dalam memperkuat tata kelola di lingkungan BGN. Ini adalah langkah kami untuk memperkuat komitmen antikorupsi. Bagi kami, integritas dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip administratif, melainkan fondasi utama dalam menjalankan program sebesar MBG,” ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, BGN akan terus membangun sistem penyelenggaraan program yang mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pengawasan berlapis. Upaya pencegahan penyimpangan juga akan diterapkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
BGN, lanjutnya, terbuka terhadap masukan, kajian, dan rekomendasi KPK, termasuk hasil kajian mengenai potensi kerawanan korupsi dalam penyelenggaraan MBG.
“Setiap rekomendasi yang diberikan oleh KPK menjadi masukan penting bagi kami untuk membenahi dan menyempurnakan sistem. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Menurut Sudaryono, penguatan tata kelola harus berjalan seiring dengan percepatan pelaksanaan program. Besarnya cakupan MBG membutuhkan kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia profesional, serta sistem pengendalian dan pengawasan yang efektif.
Ia menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari kecepatan pelaksanaan dan jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari ketepatan sasaran, kualitas layanan, efisiensi anggaran, dan integritas penyelenggaraannya.
“Program ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar dijaga. Kita tidak hanya ingin program ini berjalan cepat dan menjangkau banyak penerima manfaat, tetapi juga harus tepat sasaran, berkualitas, efisien, dan bersih dari praktik korupsi,” tuturnya.
Sudaryono menambahkan, kerja sama dengan KPK dan lembaga negara lainnya merupakan bagian dari upaya BGN menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Koordinasi lintas lembaga juga akan diperkuat agar setiap rekomendasi perbaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
“Prinsip kami jelas, pencegahan harus dilakukan sejak awal. Jangan menunggu muncul persoalan baru dilakukan pembenahan. Kita bangun sistem yang kuat, pengawasan yang berjalan, dan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap program ini dapat terus kita jaga,” kata Sudaryono.





