Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmuda Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terpilih di Kecamatan Telaga Biru menolak untuk dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.
Ini dikarenakan iming-iming yang diterimanya, bahwa mereka akan dilantik langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Dengan tidak dilantiknya dirinya, maka kemungkinan besar pelantikan hanya akan dilakukan oleh Camat Telaga Biru.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, melalui Kepala Bidang Penataan Pemerintahan Desa, Abd. Karim Sabihi.
Kepada media kabarpublik.id , Karim menjelaskan bahwa setiap pelantikan BPD sudah diagendakan untuk tiap- tiap kecamatan.
“Kami hanya memfasilitasi bagi anggota BPD terpilih, dan untuk jadwal Telaga Biru hari ini, Selasa 28 Juli, dan yang bersangkutan tidak bersedia untuk dilantik, maka, jadi yang bersangkutan harus berinisiatif untuk diambil sumpah oleh Camat,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, apabila Anggota tersebut belum diambil sumpah dan diresmikan, maka tidak diwajibkan untuk menjalankan kewajiban tahapan-tahapan BPD dalam hal rapat-rapat.
“Dan yang bersangkutan akan diberikan batas waktu selama 30 Hari untuk dilakukan sumpah, terhitung sejak tanggal ditetapkannya SK (Surat Keputusan) pada tanggal 13 Juli 2020,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Camat Telaga Biru, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa Anggota tersebut menolak dan mempertanyakan surat tugas dari Sekretaris Daerah untuk melakukan pelantikan tersebut.
“Dan akhirnya Anggota yang tidak bersedia untuk dilantik akan disendirikan dulu, sehingga yang dilantik hanya berjumlah 74 orang, dan untuk satu orang yang tidak bersedia dilantik akan kami komunikasikan dengan dinas Pemdes,” Tuntasnya. #[KP]
Komentar