Breaking News
Live Update Berita Terkini

Bamsoet: KUHP Baru Perkuat Penindakan Kasus Mafia Tanah di Indonesia

Minggu, 14 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-MPR/aa. (Handout MPR)
Dengarkan dgn suara Siap
5.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penanganan kasus pertanahan, termasuk pemalsuan dokumen, pemalsuan akta autentik, dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi.

Menurut Bambang, meskipun KUHP tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana pemalsuan dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan celah administrasi dalam penguasaan maupun pengalihan hak atas tanah.

“Mafia tanah sering kali menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara administratif terlihat sah. Karena itu, keberadaan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen sangat penting dalam proses penegakan hukum,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/6).

Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, banyak kasus pertanahan melibatkan sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak yang diterbitkan berdasarkan data atau informasi yang ternyata tidak benar.

Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi lebih kompleks karena aparat penegak hukum harus menelusuri rangkaian penerbitan dokumen sejak awal untuk menemukan unsur pelanggaran hukum yang terjadi.

Oleh sebab itu, Bambang mendorong aparat menerapkan pendekatan follow the document dan follow the benefit dalam mengungkap kasus mafia tanah. Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada keabsahan dokumen yang digunakan, tetapi juga menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual, pihak yang mengendalikan kejahatan, hingga mereka yang menikmati hasil tindak pidana.

“Mafia tanah tidak akan dapat diberantas secara tuntas jika hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan utama tetap tidak tersentuh hukum,” katanya.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah tidak hanya bergantung pada keberadaan KUHP baru. Diperlukan sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil, serta lembaga terkait lainnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu dengan tujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak korban dan mengembalikan status tanah sesuai kondisi hukum yang sebenarnya.

Selain penegakan hukum, Bambang menilai pemanfaatan teknologi dapat menjadi langkah strategis untuk menutup celah praktik mafia tanah. Digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, teknologi geospasial, blockchain pertanahan, hingga kecerdasan buatan (AI) dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akurasi administrasi pertanahan.

Menurutnya, penerapan teknologi tersebut akan memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan setiap hak atas tanah milik masyarakat terlindungi secara hukum dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Bambang.

No More Posts Available.

No more pages to load.