Laporan : Tim KP Malut, Editor : Mahmud Marhaba
MALUT [KP] – Terkait laporan Aparat Sipil Negara (ASN) kepada salah seorang wartawan ke Polres Tidore pada beberapa waktu lalu, Praktisi Hukum yang juga selaku Ketua PERADI Maluku Utara, Muhammad Konoras S. H angkat bicara.
Menurut Muhammad Konoras S. H kepada media KP MALUT, bahwa Video berdurasi 2:49 tentang aksi unjuk rasa sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan terkait dengan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TTP) di gedung DPRD Kota Tikep itu harus di pandang sebagai sebuah fakta.
“Video aksi unjuk rasa sejumlah ASN di Kota Tidore Kepulauan terkait dengan pemangkasan anggaran Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, harus di pandang sebagai sebuah fakta yang benar – benar terjadi dan tidak bisa diklasifikasi sebagai sebuah berita hoax atau menyebar berita bohong,” kata Ko Ama demikian Muhammad Konoras S.H biasa disapa.
Lanjut Ko Ama, sebab apa yang diunduh itu adalah sebuah kejadian yang sesungguhnya terjadi kemudian dianalisis oleh Media online Nasional, Mitraonemerah.id, selanjutnya diteruskan oleh IH sebagai seorang jurnalistik. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh IH itu merupakan hak subyektif media sepanjang berita itu bukan fitnah versi UU No 40 THN 1999 tentang pers.
Ketua PERADI juga menambahkan, oleh karena itu tindakan ASN Kota Tidore Kepulauan yang melaporkan seorang Jurnalis / atau wartawan IH ke Polres Tikep bisa mematikan kebebasan Pers.
“Menurut saya tidak sekedar mematikan kebebasan Pers, tapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap kebebasan demokrasi,” ujarnya.
Menurut Muhammad Konoras S. H, dari aspek pidana para ASN tidak punya legal standing/atau tidak memiliki kualitas untuk melapor kalau mengatakan bawah berita itu merugikan Calon Walikota Ali Ibrahim dan Muhammad Senin. dan laporan itu juga tidak memenuhi unsur pidana, karena kata – kata yang dimuat dalam video terkait degan “ini adalah ujian bagi Ali Ibrahim dan Muhammad Senin” masyarakat bisa mimilih kembali atau tidak, hanyalah sebuah analisis Pers dan itu sah-sah saja.
Ko Ama juga bilang, Aparat Sipil Negara (ASN) yang ikuti aksi unjuk rasa itu melanggar Undang -Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan bisa diberi sanksi.
“Untuk itu menurut saya, ASN yang tidak bertugas pada jam kerja dan melakukan aksi unjuk rasa itu bisa dikenakan melanggar UU No. 5 Thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang bisa saja diberi sanksi,” tutupnya.#[KP]
Komentar