Kemenkes Tunggu Pengajuan Daerah untuk Penempatan Dokter di Wilayah Terpencil Aceh

Jumat, 22 Mei 2026
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono memberikan keterangan kepada awak media usai berkunjung ke di Puskesmas Batoh, Banda Aceh, Jumat (22/5/2026). ANTARA/Rahmat Fajri
Dengarkan dgn suara Siap
1.8K pembaca

ACEH (kabarpublik.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih menunggu pengajuan dari pemerintah daerah untuk penempatan dokter di wilayah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), termasuk di Provinsi Aceh.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan penempatan tenaga medis di daerah terpencil hanya dapat dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari pemerintah daerah setempat.

“Untuk daerah-daerah terpencil, kami menunggu permintaan dari pemerintah daerah,” kata Dante di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai meninjau pelaksanaan imunisasi di Posyandu Panteriek dan Puskesmas Batoh, Kota Banda Aceh.

Menurut Dante, Kemenkes terus berupaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia kesehatan di daerah terpencil, baik dokter umum maupun dokter spesialis, melalui program penugasan khusus.

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan insentif khusus bagi dokter yang ditempatkan di puskesmas wilayah terpencil. Pendanaan program itu juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Selain menerima insentif dari pemerintah pusat, dokter penugasan khusus juga berpeluang memperoleh tambahan pendapatan dari jasa pelayanan di puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Secara finansial mereka akan terjamin,” ujarnya.

Dante menjelaskan, dokter spesialis yang bertugas di wilayah DTPK memperoleh insentif sebesar Rp30 juta per bulan dari pemerintah pusat. Anggaran tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, total penghasilan dokter spesialis di daerah terpencil bisa mencapai minimal Rp60 juta per bulan, yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bahkan, fasilitas tambahan seperti rumah dinas, jasa pelayanan kesehatan, hingga peluang praktik mandiri pada sore hari dapat meningkatkan penghasilan dokter hingga Rp80 juta sampai Rp100 juta per bulan.

“Kami ingin memastikan para dokter bersedia ditempatkan di daerah terpencil, khususnya di Aceh,” katanya.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan penempatan dokter spesialis melalui program penugasan khusus hanya dapat dilakukan setelah pemerintah daerah mengajukan kebutuhan tenaga medis secara resmi.

No More Posts Available.

No more pages to load.