3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi KUR Mikro di BRI Unit Bone Pantai Diamakan Polisi

BERITA, GORONTALO, HUKRIM2193 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Tiga pelaku kasus tindak pidana korupsi pada penyaluran/ pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI unit Bone Pantai pada tahun 2021, berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango.

Ketiga tersangka tersebut yakni pertama Djufri Husain alias Jufri alias Juju (34), warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. Jufri alias Juju ini merupakan salah satu karyawan BRI yang menjabat sebagai Mantri KUR BRI Unit Bone Pantai.

Sementara tersangka kedua yakni Pebrianto Hasan alias Ebi (32). Seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo ini turut serta membantu memalsukan berkas para pemohon.

Dan tersangka ketiga merupakan seorang karyawan swasta yang bernama Fajril Abd Rajak Age alias Odi (27), warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Dirinya bertugas membantu mencarikan para pemohon kredit.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Reza Hasni, SIK dan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Arianto, S.T.K pada Press Conference, Selasa (31/01/2023), menjelaskan kejadian kasus tersebut berawal pada tahun 2021.

Dimana pada saat itu kata Kapolres, pihak Bank BRI memiliki program penyaluran/ pemberian fasilitas KUR Mikro dengan anggaran sebesar Rp 45.742.924.400. Anggaran tersebut yang telah terealisasi yakni sebesar Rp 40.913.000.000, terdiri dari 1.876 Debitur.

Namun saat dilakukan penyelidikan/ penyidikan, pihaknya menemukan salah satu Mantri BRI Unit Bone Pantai An. Djufri Husain alias Juju merekrut nasabah tidak sesuai SOP atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi ceritanya, tersangka Djufri Husain alias Juju ini dibantu oleh Pebriyanto Hasan alias EBI untuk merekayasa berkas permohonan kreditur. Sementara Fazril Abd Rajak Age Alias Odi sendiri yang membantu mencari dan memfasilitasi kreditur,,,”

“Mereka mengiming – imingi para kreditur dengan uang sejumlah Rp 1.000.000 untuk dapat memberikan identitas (KTP) untuk diproses mendapatkan kredit KUR pada Bank BRI Unit Bone Pantai,” jelas Kapolres.

Lebih jauh Kapolres katakan dari hasil temuan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 123 Fotocopy dokumen/berkas permohonan pinjaman debitur untuk menerima panyaluran/pemberian fasilitasi KUR mikro di Bank BRI unit Bone Pantai tahun 2021.

Kemudian, ada 2 Fotocopy Surat keputusan Nokep : S.57.e-KC-XII/HCP/01/2021, Tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi kantor cabang PT BRI (persero) Gorontalo An. Semi adam.

Selanjutnya, 2 Fotocopy Surat keputusan Nokep : S.92.e-KC-XII/HCP/01/2021, Tanggal 05 Januari 2021, tentang rotasi kantor cabang PT BRI (persero) Gorontalo An Djufri husain.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa 9 KTP palsu yang di gunakan untuk menerima panyaluran/pemberian fasilitasi KUR Mikro di BRI unit Bone Pantai tahun 2021.

“Dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 173 orang saksi, diantaranya saksi ahli (Ahli keuangan dan Ahli BPKP), kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap ke 3 tersangka,” jelas orang nomor satu di Polres Bone Bolango itu.

Untuk kerugian keuangan negara atas kejadian tersebut, ditaksir mencapai Rp 3.428.857.875. Hal itu berdasarkan hasil Audit Perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Gorontalo.

“Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (I) dan 3 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Dan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar