WARGA BLOKIR JALAN GORR, INI PENDAPAT SALAHUDIN PAKAYA

HUKRIM232 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO [KP] – Langkah masyarakt membokade jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) meruapakan hak masyarakat itu sendiri. Langkah ini dilakukan karena belum adanya kesepakatan pembayaran dari pemerintah daerah provinsi Gorontalo.

 

Menaggapai hal itu, pengacara senior, Salahudin Pakaya menilai bahwa ini merupakan sebuah langkah mundur. Menurutnya, jika tidak ada kesepakatan harga yang diinginkan, maka pemilik tanah bisa melakukan gugatan melalui Pengadilan setempat.

 

“Langkah konsinyasi diatur dalam UU nomor 2/2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk kepentingan umum. Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke Pengadilan Negeri setempat, sesuai dengan Pasal 42. Konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti kerugian sesuai hasil musyawarah,” ungkap Salahudin Pakaya kepada media ini, Selasa (28/05/2019).

 

“Syarat utama untuk mekanisme ini adalah pembangunan ditujukan untuk kepentingan umum,” tegas Salahudin.

 

Dirinya menambahkan, sekalipun telah dititipkan ke Pengadilan (konsinyasi) karena pihak pemilik tanah tidak bersedia melepas hak atas tanahnya atau karena tidak sepakat terhadap besaran nilai ganti-rugi, tidak dimaknai menutup upaya hukum “keberatan” berupa gugatan ke Pengadilan—terutama dengan tujuan agar Majelis Hakim mengoreksi nilai ganti-rugi secara real menyesuaikan dengan harga ganti-rugi yang patut sesuai ‘nilai pasar’.

 

Keberatan menjadi domain gugatan perdata di Pengadilan, karena diluar proses konsignyasi, tegas Salahudin, konstruksi hukum yang terjadi yaitu “jual-beli biasa” (meski sekalipun dengan judul kemasan “pembebasan / pengadaan tanah”), dimana terjadi perundingan, tawar-menawar, dan negosiasi harga tanah yang akan dilepaskan selayaknya jual-beli biasa.

 

“Ketika tidak terjadi kesepakatan perihal besaran nominal harga jual-beli, maka barulah sifat “top to down” rezim pembebasan lahan diberlakukan lewat mekanisme konsignyasi, dimana warga pemilik tanah diberi kesempatan mengajukan keberatan terhadap besaran nominal konsignyasi dengan mengajukan gugatan “keberatan” ke Pengadilan penerima titipan uang konsignyasi,” ungkap Salahudin Pakaya kepada media ini yang tergabung dalam SMSI Gorontalo.

 

Yang cukup membingungkan dari rezim hukum pengadaan tanah, ungkap Salahudin, ialah perihal simpang-siur isu perihal “keberatan”. Terdapat dua konteks makna “keberatan” yang dapat terjadi, yakni keberatan nilai ganti-rugi saat proses negosiasi antara panitia pengadaan tanah dan pihak warga pemilik tanah, serta keberatan terhadap nominal uang konsignyasi. Namun, ungkap Salahudin, apakah yang dimaksud dengan “keberatan”, apakah hanya berupa pernyataan keberatan, ataukah “keberatan” berupa gugatan perdata ke Pengadilan?

 

“Ketika keberatan terjadi masih dalam proses negosiasi harga, maka apakah artinya warga pemilik tanah harus mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan, sementara itu belum ada penetapan pemberian nominal ganti-rugi oleh pemerintah yang dapat dijadikan objek gugatan. Itulah dilematika serta polemik yang mengemuka, sehingga “keberatan” dalam artian sebuah “upaya hukum gugatan”, hanya tepat dalam konteks keberatan terhadap nilai nominal konsignyasi,” tegas Salahudin Pakaya.#[KP/Tim SMSI]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar