Wali Kota Bekasi Tegur Keras Proyek Galian Kabel Ilegal yang Rusak Jalan

Minggu, 3 Mei 2026
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan teguran keras kepada pihak pelaksana pekerjaan galian kabel optik yang ditemukan di sejumlah titik, di antaranya di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, pada Minggu, (3/5/26). (Sumber: Pemkot Bekasi)
Dengarkan dgn suara Siap
8.9K pembaca

BEKASI (kabarpublik.id) – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan teguran keras terhadap pelaksana proyek galian kabel optik ilegal yang ditemukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Minggu (3/5/26).

Pekerjaan tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi dan menyebabkan kerusakan pada badan jalan. Selain itu, aktivitas galian juga memicu gangguan lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan di beberapa ruas.

Tri menegaskan bahwa pelanggaran serupa sebelumnya sudah pernah diingatkan. Namun, kejadian yang kembali terulang menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan.

“Kami sudah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian wajib memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai langkah cepat, Tri langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, untuk segera menangani situasi di lapangan. Ia meminta agar aktivitas galian dihentikan dan arus lalu lintas segera dipulihkan.

“Saya minta segera ditindak dan dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya menjaga kualitas infrastruktur dan ketertiban pembangunan. Seluruh pihak diimbau mematuhi perizinan serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa, sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan aktivitas warga tidak terganggu.

No More Posts Available.

No more pages to load.