Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
CIMAHI [KP] – Keluhan Paguyuban Pedagang Pasar Antri Baru (PAB) Cimahi terhadap rencana pungutan sebesar Rp. 300.000,- per orang untuk pelaksanaan rapid test terhadap sekitar 800 orang pedagang, dipertanyakan oleh Wakil Walikota Cimahi, Letkol Inf (Purn) Ngatiyana.
“Kenapa harus dipungut biaya? Apa sudah tidak mampu?,” balasnya singkat saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp (WA) kepada wartawan kabarpublik.id , Kamis (28/05/2020)
Permasalahan tersebut, kata Ngatiyana semestinya dikonfirmasi langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi.
“Cek saja ke Sekda selaku Ketua Harian dan ke Dinkes langsung,” imbuhnya.
Sementara itu Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via WA sampai berita ini dibuat.
Dilain pihak Kepala Dinkes Kota Cimahi, Pratiwi membantah pihaknya akan melakukan rapid test terhadap pedagang PAB.
“Dari Dinas Kesehatan melaksanakan swab untuk Pasar Antri bukan rapid test,” jawabnya singkat.
Terkait pungutan yang mengatasnamakan Dinkes Kota Cimahi, Pratiwi tidak menjawab.
Diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cimahi mere-alokasi anggaran Rp 58,3 Miliar untuk Penanganan Covid-19. #*[KP-Jabar].
Komentar