[TRENDING PUBLIK] : MASA JABATAN AJAY DAN NGATIYANA HABIS 2022, KEMENDAGRI AMBIL ALIH SAMPAI PILKADA SERENTAK CIMAHI 2024?

CIMAHI, JABAR1193 Dilihat

Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

CIMAHI [KP] – Rumor politik bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi sudah beredar terutama dikalangan elit politik Kota Cimahi, sementara masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, Ajay-Ngatiyana masih tersisa dua tahun lagi, 2017-2022.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Kota Cimahi akan melangsungkan Pilkada pada 2024. Pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur dan mempersiapkan penyerentakan Pilkada dan Pemilu pada 2024.

Dikutip dari laman cnnindonesia.com (21/08/2019), Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 baru bisa kembali mencalonkan diri pada 2024.

“Boleh dua kali, setelah habis masa jabatannya dan ikut Pilkada 2024 nanti untuk masa keduanya,” kata Akmal.

Akmal mengatakan jika para kepala daerah itu sudah menuntaskan masa jabatan pertamanya, maka Kemendagri akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara. Kemendagri bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah mulai tahun 2022 hingga Pemilu Serentak 2024.

“Skenarionya memang begitu (Kemendagri menunjuk Plt), kecuali ada kebijakan lainnya,” tandas Akmal.

Terkait masa jeda dua tahun menuju Pilkada Serentak Cimahi 2024, Dosen FISIP UNJANI Cimahi, Iing Nurdin Ph.D menyatakan investasi politik dan sosial yang telah dilakukan petahana bisa dilupakan masyarakat.

“Konsekuensi untuk incumbent adalah investasi politik, sosial dan lain-lain yang selama ini sudah mereka lakukan menjadi tidak ada artinya. Masyarakat kita cenderung gampang untuk melupakan,” katanya, Jumat (12/06/2020).

Konsekuensi lainnya, kata Iing yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat ini, para kandidat memiliki peluang yang relatif sama.

“Saya kira publik akan diberikan tawaran untuk memilih calon yang sama-sama punya kesempatan dan peluang yang relatif berimbang,” jelasnya.

Disisi lain, terkait politisasi birokrasi untuk kepentingan petahana tergantung independensi stakeholders dan birokrasinya.

“Ini tergantung kepada semua stakeholders yang terlibat, termasuk KPU dan Bawaslu juga para kandidat, apakah mereka masih menggunakan money politics atau mereka akan beradu visi, misi dan program agar terpilih. Tergantung juga birokrasinya, apakah mereka akan menawarkan diri pada kandidat yang dianggap punya potensi menang demi mengamankan posisi mereka di pemerintahan,” tuturnya.

Sedangkan politisasi kebijakan atau program pemerintah untuk kepentingan kandidat sulit dilakukan.

“Kalau hal ini (politisasi kebijakan, red.) relatif agak sulit untuk dilaksanakan,” pungkasnya. #*[KPJabar].

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar