Laporan : Jundi Dai/ HMS (Jarber SMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
MARISA [KP] – Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras membuka Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar terhadap Perangkat Daerah Pelayanan Publik, Kepala Sekolah SMA, SMK, SMP, Bendahara, Komite Sekolah, Siswa SMA, SMK, Kamis (11 Juli 2019) di ruang pola Kantor Bupati Pohuwato.
Dihadiri Direktur Binmas Polda Gorontalo Kombes Pol. Sumarno,S.Pd, Wakapolres Pohuwato dan Muhammad Mulyadi Abdullah, SH selaku Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan Pada Asisten Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam sambutannya Wabup Amin Haras mengatakan, meski sudah sering dilakukan sosialisasi seperti ini akan tetapi hal ini juga sangat penting bagi kita semua. Karena melalui sosialisasi ini paling tidak terus diingatkan untuk bagaimana dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ataupun peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.
Dengan sosialisasi ini kata Wabup Amin, kita selalu diberi peringatan dan pencerahan mengenai Pungli ini agar semua kita mengerti jangan sampai salah dalam mengambil langkah, mengambil kebijakan dalam kaitan pelayanan kepada masyarakat, paling tidak ini juga upaya dalam melakukan pencegahan.
“Kalau tidak diingatkan tentu pasti antara kita masih ada yang melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama terkait Pungli dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sehingga upaya pencegahan adalah salah satunya dalam bentuk bagaimana menciptakan pelayanan terbaik di lingkungan unit kerja masing-masing,” ungkap Wakil Bupati.
Dari Peniaian Ombudsman, kata Wakil Bupati, Alhamdulillah Pohuwato masuk zona hijau Pelayanan Publik. Oleh karena kami sudah menciptakan sedemikian rupa termasuk jenis apa saja yang menjadi layanan yang diberikan oleh unit kerja. Dan jelas-jelas kalau ada pemberian tarif dan lain sebagainya itu sudah tercantum sehingga masyarakat sudah tahu persis.
Wabup pun memberikan contoh, di OPD A pelayanannya ada pungutan tapi ada dasarnya, tarifnya sudah ditetapkan dan diketahui oleh masyarakat. Di luar dari itu pasti sudah masuk kategori pungli. Ini adalah upaya kita melakukan pencegahan supaya seluruh pelayanan ini sudah jelas bagi masyarakat mana yang ada pungutan dan mana yang tidak ada.
“Untuk itu diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga bisa diketahui mana yang bisa diterapkan dan mana yang tidak bisa, sehingga dalam pelayanan kepada masyarakat semua sudah ada aturan yang memayunginya,” ungkap Wabup Amin Haras.#[KP/MM]
Komentar