Laporan : Tim Kabar Publik, Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Pernyataan pihak UNG (Universitas Negari Gorontalo) yang dilansir oleh kabarpublik.id tanggal 4 Juni 2020 (baca : https://kabarpublik.id/2020/06/04/laporan-lsm-walihua-soal-pungli-covid-19-ung-dituding-sepihak-edy-dosen-ung-tak-pernah-merasa-dirugikan/) bahwa tidak ada pungli (pungutan liar) apalagi korupsi di lembaga pendidikan itu, mendapat tanggapan dari Koordinator Gorontalo Corruption Watch, Deswerd Zougira.
Menurut Deswerd, pernyataan pihak UNG itu, bila dicermati, lebih disebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap UU antikorupsi. Mereka masih menganggap korupsi terjadi bila ada kerugian keuangan negara.
Padahal, kata Deswerd, korupsi ada beberapa macam. Ada perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Sedangkan pungli masuk klaster pemerasan.Ada beberapa pasal yang mengatur tentang pemerasan di UU antikorupsi.
Seperti diketahui, Wakil Rektor II Dr. VenceWantu, SH., MH atas nama Rektor menerbitkan edaran nomor 327/UN47.2/2020 tanggal 2 April 2020 yang intinya memotong gaji atau lauk pauk ASN di jajaran UNG yang katanya untuk penanggulangan Covid-19. Dan LSM Walihua melaporkan pemotongan tersebut ke Kejati, 3 Juni lalu, karena dinilai diduga melanggar aturan. Dilaporan itu juga disebutkan Walihua akan menghadirkan dosen dan pegawai sebagai saksi.
Kata Deswerd, hingga saat ini tidak ada aturan yang membolehkan pegawai negeri atau penyelengara Negara memotong gaji ASN dengan alasan dan untuk kepentingan apapun. Yang ada justru aturan tentang ancaman penjaranya.
UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Antikorupsi) pasal 12 huruf (f) menyebutkan : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar :
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelengara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang”.
Pasal itu sudah sangat jelas melarang memotong apa pun termasuk gaji PNS. Itulah sebabnya, kata Deswerd, setelah mempelajari Surat Edaran itu, yakin sudah ada, unsur-unsur dalam pasal 12 huruf (f) itu sudah bisa dikenakan karena perbuatan pidananya sudah selesai.
“Jadi bukan soal ada atau tidak adanya keberatan PNS, setuju atau tidak setujunya pemotongan atau hasil pemotongan dipakai untuk kepentingan Covid. Atau Negara tidak rugi dan mengembalikan uang yang dipotong agar persoalan selesai. Bukan itu. Unsur-unsur dalam Pasal ini mengabaikan hal-hal itu. Toh, pasal inipun sudah menjerat banyak PNS dan penyelenggara Negara karena memotong gaji PNS”, tegas Deswerd seraya menambahkan sebaiknya pihak-pihak yang tidak paham betul aturan agar menahan diri tidak memberikan klarifikasi, Jumat (05/06/2020).
Masih menurut Deswerd, sebenarnya banyak cara yang bisa digunakan untuk menghimbau ASN menyisihkan gaji mereka untuk kepentingan Covid tanpa harus menyalahi aturan.
Sementara praktisi hukum, Hasnia Mangung mengatakan Surat Edaran Wakil Rektor itu tidak mencantumkan landasan hukum sebagai dasar memotong gaji atau lauk pauk PNS.
“Pungutan-pungutantan tanpa ada landasan hukumnya dilarang. Sedangkan UU anti korupsi mengancam pelakunya”, kata Hasnia.#[KP]





