Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
CIMAHI [KP] – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengklaim Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 sudah disiapkan sebanyak 30 ribu lebih untuk masyarakat non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan segera dibagikan setelah Bantuan Gubernur (bangub) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) selesai didistribusikan.
Disisi lain Pemkot Cimahi menghadapi sanksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai akibat kecilnya atau tidak sesuainya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu RI tertanggal 9 April 2020.
Sanksi blokir DAU tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.7/2020 yang ditandatangani tanggal 29 April 2020 dan berlaku sejak bulan Mei 2020 atau triwulan ke-2 pada tahun anggaran berjalan hingga Pemkot Cimahi me-realokasi atau refocusing anggaran sesuai Keputusan Bersama kedua Menteri tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ahmad Nuryana membenarkan penundaan penyaluran DAU Kota Cimahi bulan Mei 2020 sebesar 35% juga dialami oleh sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia.
“Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian anggaran tahap berikutnya kepada seluruh SKPD agar dapat mengikuti ketentuan yang ada. Dan kami sesegera mungkin menyampaikan laporan penyesuaian ini kepada Kemenkeu dan Kemendagri,” jelasnya.
Ditempat terpisah Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jabar, Nandang Suherman menyatakan penundaan 35 % DAU Cimahi karena belum melaporkan hasil re-focusing untuk menghadapi Covid dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.
“Penundaan DAU Kota Cimahi sebesar 35 % itu sekitar 17,5 Miliar rupiah per bulan, karena rata-rata DAU Cimahi ditransfer Pemerintah Pusat sebesar 50 Miliar rupiah perbulan,” tandasnya.
Diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cimahi mere-alokasi anggaran Rp 58,3 Miliar untuk penanganan Covid-19, sedangkan berdasarkan kajian FITRA, seharusnya Pemda Cimahi mere-alokasi anggaran minimal sebesar Rp 146,3 Miliar jika mengacu pada Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu RI. #*[KP]
Komentar