Tidak Memiliki BPJS Kesehatan, Kasat Intelkam Polres Ternate : Ada Kebijakan Bagi Masyarakat Membuat SKCK

Laporan : Adi / Editor : YR

Maluku Utara [Kabarpublik.id] – Kepala Satuan
Intelkam Polres Ternate, Iptu Moh. Saleh K Teapon, SH menyebut, tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK itu diatur dalam Peraturan Kepolisian atau Perpol Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.

Ia mengatakan, di dalam aturan tersebut ada BPJS, maka semua pemohon SKCK menunjukkn kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, jika melakukan pengurusan SKCK. Saleh mengisahkan, kalau dulu tidak ada BPJS Kesehatan, namun menggunakan sidik jari.

“Tapi dengn lahirnya Perpol Nomor 6 tahun 2023 maka dalam pembuatan SKCK tidak ada lagi sidik jari, tapi digantikan dengan BPJS, dan itu sudah kerjasama antara Mabes Polri dalam hal ini Badan Intelijen Keamanan (BIK) dengan BPJS Pusat,” ucapnya di Polres Ternate, Selasa (7/01).

Ia menerangkan, dan itu sudah disosialisasikan pada 2024 kemarin. Menurutnya, meskipun BPJS ini sudah diatur dalam Perpol, tapi ada kebijakan yang bisa dilakukan kalau masyarakat belum memiliki BPJS Kesehatan, namun keperluan yang mendesak harus di layani.

“Kasihan kan masyarakat. Karena kita lebih mengutamakan pelayanan kepada mereka maka
kebijakan-kebijakan yang saya ambil kalau pun mereka belum ada BPJS Kesehatan, tapi keperluan yang sangat mendesak harus dilayani. Betul itu aturan, tapi harus kita juga utamakan pelayanan,” sebut Kasat Intelkam Polres Ternate.

Dikatakan, itulah kebijakan yang ia ambil, tetapi pihaknya tetap menyampaikan kepada pemohon harus membuat BPJS Kesehatan takutnya karna masa berlaku SKCK diberlakukan selama enam bulan, kalau diperpanjang lagi tetap akan diminta administrasi, yaitu BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan ini adalah persyaratan mutlak yang diatur dalam Perpol, tapi meskipun tidak memiliki BPJS dalam pengurusan SKCK ada kebijakan membuat SKCK. Tujuannya untuk melayani masyarakat, karena tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” jelas Saleh menambahkan.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar