Laporan : Yusa
Editor : YR
SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Bangunan penangkaran Burung Walet di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi kembali menuai kontroversi.
Pasalnya, saat dikonfirmasi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Serdang Bedagai, bahwa bangunan penangkaran burung walet di Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan milik Joni Ko’Min tersebut tidak tercatat sebagai wajib pajak.
Pegawai Dispenda yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan menemui Joni Ko’Min untuk klarifikasi lebih lanjut.
Ketidakjelasan ini tentunya memunculkan kekhawatiran terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai, karena usaha penangkaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penduduk di sekitar Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan, terutama yang berdekatan dengan lokasi penangkaran, merasa tidak nyaman dan cemas.
Mereka menyoroti ketinggian bangunan penangkaran dan menyuarakan kekhawatiran terkait dampak kesehatan yang mungkin timbul akibat penangkaran burung walet.
Di tengah kontroversi ini, masyarakat berharap agar pihak Dinas Perizinan dan Satpol-PP Kabupaten Serdang Bedagai turun tangan untuk melakukan kroscek dan evaluasi lebih lanjut terhadap izin pembangunan serta dampak lingkungan dari penangkaran Burung Walet milik Joni Ko’Min.
Mereka berharap tindakan ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada mereka yang tinggal di sekitar bangunan tersebut.





