Laporan : Yadi / Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Ternate di tahun 2023 ini rutin memberikan pelayanan pengurusan perizinan kepada masyarakat Kota Ternate.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, pelayanan kepada masyarakat yng ingin mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS -RBA). Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“PP ini telah memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan. Sistem OSS RBA ini memang tujuan pemerintah adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk berinvestasi,” ucapnya kepada media di ruang kerjanya, Senin (27/03/2023)
Menurutnya, karena mungkin dengan investasi itu nilai positif-nya bisa bertambah kepada tenaga kerja lokal. Jadi sekarang ia katakan, pihaknya masih tetap memberikan pelayanan seperti biasa dan motivasi kepada masyarakat untuk datang mengurus izin, baik itu izin usaha perorangn maupun berbadan usaha.
Ditambahkan, untuk jumlah usaha yang sudah memiliki izin ia menyatakan, kurang lebih ada 2000. Ini melalui hasil sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan tim peduli UMKM dengan membantu menerbitkan nomor induk usaha karena itu sebagai legalitas bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Sementara yng belum memiliki izin ia mengakui, belum tersentuh sebab ada macam-macam usaha, seperti usaha kecil dan lainnya. Meski demikian sudah memberikan sosialisasi lewat kegiatan maupun melalui informasi website.
Selain itu, persyaratan yng harus disiapkan, yaitu KTP dan NPWP bagi yang punya usaha resiko tinggi, rendah, dan menengah. Baru kemudian INB keluar sebagai legalitas melaksanakn usaha. Tapi kalau perusahaan Bahtiar menyebut, harus ada Akta Notaris dan lain sebagainya.
“Sehingga ketika diinput ke sistem OSS RBA bisa diterima tapi kalau kelengkapan tidak terpenuhi maka sistem tersebut bisa menolak. Harapan saya kepada pelaku usaha yang ada agar bisa memahami hal ini untuk membuat izin usaha melalui sistem OSS RBA,” pungkasnya. #[KP]
Komentar