Laporan : Rijali (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Satgas Tanggap COVID 19 Raja Ampat kembali melaporkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah, dari sebelumnya 4 (empat) kini menjadi 8 (delapan) orang.
“Update terkini dari tim satgas Raja Ampat Total ODP COVID-19 per 25 maret 2020 di Raja Ampat sudah mencapai delapan ODP, dari total sebelummya empat orang, sementara Pasien Dalam Pemantauan (PDP) hingga kini belum ada,” ucap Juru Bicara (Jubir) tim Satgas dr. Rosenda, SP.,PD dalam press conference di Aula Kantor Bupati, Rabu (25/03/2020).
Ia menjelaskan, dari total delapan ODP tersebut satu dari WNA dan tujuh WNI. WNA memiliki riwayat perjalanan dari Inggris dan tujuh WNI riwayat perjalan dari daerah zona merah atau daerah yang sudah terpapar wabah tersebut, seperti Jogja, Jakarta dan Makassar.
Untuk tindaklanjuti pasien tersebut, Rosenda mengatakan, dilakukan karantina mandiri dengan dipantau petugas Puskesmas selama empat belas hari setelah melakukan pemeriksaan darah dan rongseng toraks (rongseng dada).
“Selama empat belas hari itu, akan terus di pantau apakah ada gejala atau kondisinya stabil atau tidak. Jadi sementara masih monitoring,” terang Rosenda.
Untuk di ketahui masyarakat, kata Rosenda, ODP belum dipastikan positif COVID dan sejauh ini hasil yang dilaporkan belum ada temuan Pasien kategori PDP. Dalam folmulir deteksi dini dari Kementrian sudah jelas.
“Kami ada dasarnya jika menyampaikan pasien tersebut masuk ODP, karena berdasarkan pedoman yang dikeluarkan dari Kementrian Kesehatan dan juga dari gugus percepatan penanganan COVID-19,” jelasnya.
Ia menerangkan, seseorang dikatakan ODP bila ada gejala dan faktor resiko. Gejalanya seperti, demam atau riwayat demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan, bahkan sampai sesak nafas dan di tamba faktor resiko dalam bepergian di daerah-daerah terpapar COVID.
“Itu baru ODP, sehingga pasien kategori ODP ini kan tetap diperiksa, setelah itu baru dilihat hasilnya. Jika masih kategori ODP biasa maka ditindaklanjuti sesuai alur dari Kementrian Kesehatan maupun gugus percepatan COVID, maka harus di karantina di rumah masing-masing selama empat belas hari dan tetap dalam pantau tim medis puskesmas,” tutupnya.#[KP].
Komentar