SPBU ISIMU DISEGEL, POLDA MINTAI KETERANGN PEMILIK

HUKRIM287 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

ISIMU [KP] – Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Subdit I/Indagsi bersama dengan Ahli dari Meteorologi legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Disperindag Kabupaten Gorontalo disaksikan pemilik SPBU melakukan pengecekan terhadap Dispenser yang ada di SPBU No.74.962.26 milik CV. Rizki Mulia Agung yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo milik Ahyanie Amilie, Rabu, 29 Mei 2019 pukul 11.30 Wita.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Novi Irawan,S.IK., MH melalui Panit Subdit I Indagsi DitReskrimsus Ipda Budi Abdul Gani, SH menegaskan tindakan memasang garis Polisi di SPBU tersebut didasarkan hasil pengecekan terhadap Dispenser SPBU yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan pelayanan SPBU No. 74.962.26 yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa, selanjutnya kita berkoordinasi dengan ahli Meteorologi Legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Disperindag Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengecekan di SPBU dimaksud dan kami temukan pada dispenser nomor 3 dan 4  telah terjadi perubahan di pengaman penutup tombol justir dengan cara dilubangi.  Demikian juga pada Dispenser nomor 7 dan 8 BBM jenis Pertalite ditemukan pula hal yang sama,” Ipda Budi Abdul Gani, SH.

 

Menurutnya, akibat Dispenser yang sudah dilubangi tersebut akan berdampak pada jumlah layanan BBM kepada konsumen sehingga bisa merugikan konsumen.

 

Pihak Dit Reskrimsus Polda Gorontalo mengambil tindakan pengamanan dengan memasang police line atau garis polisi, sementara terhadap pemilik SPBU diambil keterangannya di Polda Gorontalo untuk proses pengembangan lebih lanjut.

 

Dengan tindakan itu, kepada pemilik SPBU bakal diterapkan Pasal yang dapat disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 27 ayat (2)  UU no.  2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 

“Alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  pasal ini diperlakukan sebagai tidak diterra atau tidak diterra ulang”.

 

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya membenarkan pemasangan garis Polisi di SPBU Tolotio tersebut.

“Iya benar, kemarin siang dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo Subdit I Indagsi telah melakukan tindakan kepolisian berupa pemasangan garis Polisi terhadap salah satu SPBU di Wilayah Kecamatan Tibawa tepatnya di Desa Tolotio setelah dalam pengecekan bersama ahli Meteorologi dan Ahli Penera ditemukan kondisi Dispenser pada SPBU tersebut yang tidak semestinya, sehingga guna proses penyelidikan lebih lanjut, maka dilakukan tindakan Kepolisian berupa pemasangan garis Polisi,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar