BEKASI (kabarpublik) – Gelombang PHK yang menimpa sejumlah karyawan Michelin Indonesia diminta dihentikan sementara hingga perlindungan atas hak-hak pekerja dipenuhi.
Hal itu mengemuka pada inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, beserta Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI ke pabrik ban PT Multistrada Arah Sarana Tbk (Michelin Indonesia) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari Parlementaria, Selasa (4/11/2025), Sidak kali ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah karyawan di perusahaan itu.
DPR RI ingin memastikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja dan menjamin setiap kebijakan perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu rombongan Satgas diterima pihak manajemen yang diwakili Manajer HRD perusahaan. Usai dialog dengan manajemen, Wakil Ketua DPR RI bersama Satgas berjalan menuju gerbang utama pabrik untuk menemui para pekerja.
Dari atas mobil komando, Dasco menyampaikan hasil sidak dan menegaskan bahwa proses PHK sementara dihentikan hingga ada kejelasan dan kesepakatan bersama antara manajemen dan pekerja.
“Kami minta manajemen menghentikan sementara proses PHK dan agar rekan-rekan yang dirumahkan dapat segera kembali bekerja,” kata politisi Gerindra itu, di hadapan ratusan pekerja.
Dasco juga menekankan agar seluruh proses ketenagakerjaan dilakukan sesuai perjanjian kerja bersama dan peraturan yang berlaku.
“Apabila ada proses lanjutan, kami minta agar dilakukan perundingan tripartit sesuai ketentuan hukum. Kami juga berharap para pekerja tetap menjaga kondusifitas dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” tegasnya.
Sidak kali ini juga bagian dari agenda kerja Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI dalam memantau pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di lapangan.
Satgas berkomitmen terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis antara pekerja dan pengusaha.

