Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
TILAMUTA (KP) – Dugaan salah melakukan penetapan Tersangka oleh pihak Penyidik Polres Boalemo akhirnya di Praperadilankan dengan Pemohon Firman Hidayat Pido kepada Termohon Polres Boalemo hari ini memasuki agenda sidang hari ini adalah jawaban dari Termohon dari Bidkum Polda Gorotalo dipimpin oleh Kasubbid Bankum, Kompol Ramlan S. Pou, SH dan IPDA Sofyan Ishak, SH.MH, Jumat (15/02/2019) di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Sidang Praperadilan yang terdaftar di Kepaniterraan dengan No.01/Pid.Pra/PN.Tmt, tgl 31 Januari 2019 tersebut dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Tomi Sugianto, SH dengan Panitera Pengganti Kartini R. Ali, SH.
Sidang awal Praperadilan ini telah dilaksanakan, Kamis 7 Februari 2019, namun kuasa hukum Pemohon tidak hadir sehingga dipanggil kembali oleh Pengadilan Tilamuta.
Sidang pun dilakukan pada Kamis kemarin, 14 Pebruari 2019 dengan agenda pembacaan gugatan oleh Pemohon dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon sebayak 3 orang masing-masing, Imran Dahli, SH, Pawannuri, SH., MH dan Taufik, SH.
Hingga berita ini diturunkan, Sidang Praperadilan dengan Pemohon atas nama Firman Hidayat Pido kepada Termohon Polres Boalemo sementara berlangsung. #(KP).





