News Update
Live Update Berita Terkini

Selain Dipidana, Febrie Adriansyah akan Jalani Sidang Etik

Minggu, 12 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono berjalan keluar usai menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Dengarkan dgn suara Siap
9.4K pembaca

JAKARTA   (Kabarpublik.id) – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga akan menjalani sidang etik atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Rudi menegaskan bahwa pelaksanaan sidang etik terhadap Febrie akan berjalan normatif seperti halnya jaksa lain yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa adanya perlakuan khusus. Sidang etik ini nantinya akan digelar oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui mekanisme pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

“Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” ujar Rudi di Jakarta, Sabtu.

Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

Pasca-pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang resmi diterima per Sabtu ini, Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Terkait status kedinasan Febrie, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu keputusan presiden.

“Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN,” jelas Rudi.

Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk tersangka Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sedangkan FA belum ditahan.

Terkait peran FA dalam tiga perkara itu, Rudi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara, kemudian dilakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.