JAKARTA (kabarpublik.id) – Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Boy Nababan menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berkas tersebut diserahkan Boy Nababan pada Senin, 28 September 2026, di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Penyerahan itu tercatat dalam tanda terima berkas MK untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dokumen amicus curiae atas nama BARA JP bertanggal 28 September 2026 tersebut diterima dalam satu rangkap asli pada pukul 12.23 WIB.
Dalam dokumen tersebut, BARA JP menyampaikan pandangan hukum mengenai finalitas putusan MK, kepastian hukum, konsistensi putusan, serta konsekuensi hukum dari putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara sebelumnya.
BARA JP secara khusus menyoroti Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua putusan itu dinilai relevan untuk menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara yang kini diperiksa MK.
Menurut BARA JP, prinsip final and binding tidak hanya berkaitan dengan sifat akhir sebuah putusan, tetapi juga berhubungan dengan kepastian hukum. Karena itu, setiap perkara baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya perlu diperiksa secara cermat untuk melihat apakah terdapat persoalan baru atau substansi yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh MK.
Boy Nababan menegaskan bahwa BARA JP tidak menempatkan diri sebagai pihak dalam perkara tersebut. Menurut dia, organisasi yang dipimpinnya hanya menyampaikan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
“Kami hadir sebagai sahabat pengadilan. Kami menyampaikan pandangan hukum dari perspektif kepentingan konstitusional, khususnya mengenai finalitas putusan, kepastian hukum, dan pentingnya memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai akibat hukum yang jelas dan dihormati,” ujar Boy.
Ia mengatakan, persoalan finalitas putusan penting karena hukum acara konstitusi harus memberikan ruang untuk penyelesaian sengketa sekaligus memastikan adanya titik akhir terhadap suatu perkara.
“Final bukan berarti putusan tidak boleh dikritisi. Final berarti harus ada kepastian mengenai akibat hukum dari putusan tersebut. Karena itu, ketika muncul perkara baru yang berkaitan dengan putusan sebelumnya, perlu dilihat secara cermat apakah yang diperiksa benar-benar merupakan persoalan baru atau pada substansinya membuka kembali perkara yang telah diputus,” katanya.
BARA JP juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip negara hukum dan kekuasaan kehakiman. Dalam pandangan organisasi tersebut, kepastian mengenai status dan akibat hukum sebuah putusan merupakan bagian penting dalam menjaga konsistensi serta kewibawaan peradilan konstitusi.
Meski demikian, BARA JP menyerahkan sepenuhnya penilaian atas amicus curiae tersebut kepada MK.
“Kami menghormati independensi Mahkamah Konstitusi. Apa yang kami sampaikan adalah pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan. Selanjutnya, menjadi kewenangan para Hakim Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkannya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku,” ujar Boy.
Penyerahan amicus curiae tersebut menjadi bentuk partisipasi BARA JP dalam proses peradilan konstitusi, khususnya dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
BARA JP berharap pemeriksaan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai batas antara persoalan yang telah memperoleh putusan final dan perkara yang benar-benar memiliki substansi baru. Organisasi tersebut menilai kepastian hukum dan finalitas putusan perlu tetap menjadi bagian penting dalam proses peradilan konstitusi.




