JAKARTA (kabarpublik.id) – Wacana memisahkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali muncul dalam pembahasan desain Pemilu 2029. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai gagasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan jadwal, tetapi juga menyangkut cara mengukur kekuatan partai politik dan kandidat presiden.
Menurut Arifki, pemisahan Pileg dan Pilpres dapat mengurangi coattail effect atau efek ekor jas, yakni kondisi ketika popularitas kandidat presiden ikut memengaruhi perolehan suara partai yang mengusungnya.
“Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” ujar Arifki, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan pemilu yang digelar terpisah juga memungkinkan suara untuk partai dan suara untuk calon presiden terlihat lebih jelas sebagai dua pilihan politik yang berbeda.
Menurut Arifki, pemilih tidak selalu memberikan suara kepada calon presiden dan partai yang sama. Pemisahan waktu pemilihan dapat membuat pola pilihan tersebut lebih mudah terlihat.
“Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” katanya.
Pileg Lebih Dulu, Peta Kekuatan Partai Terlihat
Arifki menilai apabila Pileg digelar lebih dahulu, hasil pemilu dapat menjadi gambaran terbaru mengenai kekuatan partai politik sebelum proses pencalonan presiden berlangsung.
Perolehan suara dan kursi DPR dapat menjadi salah satu pertimbangan partai dalam membangun koalisi dan menentukan strategi menghadapi Pilpres.
“Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun, Arifki mengingatkan bahwa gagasan memisahkan Pileg DPR dan Pilpres tidak dapat dilepaskan dari aspek konstitusional.
Putusan MK Belum Memisahkan Pileg dan Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Namun, yang dipisahkan adalah Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Dalam desain tersebut, Pemilu Nasional tetap mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemilu Lokal mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Karena itu, Putusan MK 135/2024 tidak dapat dimaknai sebagai keputusan untuk memisahkan pemilihan DPR dari Pilpres.
“Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” kata Arifki.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa keserentakan pemilu nasional tetap mencakup pemilihan anggota DPR dan DPD bersama Presiden dan Wakil Presiden.
Bahkan, dalam Putusan Nomor 259/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026, MK kembali menolak permohonan yang menguji desain keserentakan pemilu tersebut. MK menegaskan keberlakuan konstruksi yang telah ditetapkan dalam Putusan 135/2024.
Pemisahan Pileg-Pilpres Perlu Dasar Konstitusional
Arifki menilai argumentasi politik mengenai Pileg yang digelar lebih dahulu tetap dapat menjadi bahan pembahasan. Salah satu alasannya adalah hasil Pileg dapat memberikan gambaran kekuatan politik terbaru sebelum koalisi Pilpres dibentuk.
“Ada logikanya ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan Presiden. Tetapi perubahan itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah hasil Pileg keluar, negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis,” ujarnya.
Menurut Arifki, pembahasan desain Pemilu 2029 sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Pileg dan Pilpres dipisah atau tetap digelar bersamaan.
Ia menilai perlu ada pembahasan mengenai tujuan perubahan desain tersebut, termasuk dampaknya terhadap sistem presidensial dan konstruksi konstitusional yang telah ditegaskan MK.
“Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut. Kalau tujuannya membuat kekuatan partai dan kekuatan kandidat Presiden lebih independen, maka pemisahan punya konsekuensi yang signifikan. Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” katanya.
Arifki menambahkan, apabila wacana pemisahan Pileg dan Pilpres hendak dilanjutkan, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan ketentuan konstitusi serta putusan MK yang berlaku.
“Jadi ini bukan cuma soal Pileg dulu atau Pilpres dulu. Ini soal apakah suara partai dan suara Presiden ingin dibiarkan saling mengerek dalam satu momentum, atau diuji lebih mandiri. Kalau ingin mengubah desainnya, silakan diperdebatkan secara terbuka, tetapi jangan lupa: ada konstruksi konstitusional dan putusan MK yang harus dijelaskan,” pungkas Arifki.





